Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi fondasi utama penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks Alfa, dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Skema ini menjadikan penetapan UMP 2026 tidak lagi seragam, berbeda dengan UMP 2025 yang naik rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, formula baru ini justru memicu kekecewaan bagi kalangan buruh, khususnya di Jawa Barat. Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai rumus tersebut jauh dari harapan dan berpotensi memangkas persentase kenaikan upah buruh.
"Kalau pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, berarti hanya sekitar 4 persen (kenaikannya), setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Ini luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan persentase kenaikan upah," ujar Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, Rabu (17/12/2025).
Menurut Dadan, persoalan krusial terletak pada nilai indeks tertentu atau Alfa. Ia menegaskan, nilai indeks itu seharusnya tidak berada di bawah angka satu karena justru akan menggerus besaran kenaikan upah.
"Kalau dikali 0 ya 0, kan gitu. Padahal putusan MK menyatakan nilai indeks tertentu harus sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.
SPN memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Ribuan buruh dari berbagai daerah dipastikan akan turun langsung menyuarakan penolakan terhadap PP Pengupahan tersebut.
"Makanya kami menolak ini dan kami akan bergerak lagi tanggal 19 Desember, kami akan aksi di Jakarta," katanya.
Tak hanya turun ke jalan, SPN juga berencana mengawal seluruh proses pembahasan upah di tingkat daerah. Fokus mereka adalah rapat-rapat pleno dewan pengupahan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Tujuannya, agar nilai tawar kawan-kawan mendapatkan nilai indeks maksimal dan upaya menolak PP ini bisa berjalan," pungkasnya.
(bba/mso)











































