Bandara khusus PT IMPI atau IMIP Private Airport di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) belakangan menjadi sorotan. Penyebabnya, ialah pernyataan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara tersebut anomali.
Saat menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI yang terintegrasi Tahun 2025 di kawasan bandara PT IMIP, Morowali, Sulteng, Kamis (20/11), Sjafrie menjelaskan anomali tersebut karena tak ada perangkat negara di dalamnya.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie kala itu dikutip dari CNN, Rabu (26/11/2025).
Bandara IMIP memang benar berdiri di dalam Kawasan IMIP. Dilansir dari laman resmi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP tercatat dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasionalnya berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Tercatat juga Bandara IMIP memiliki kode WAMP dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dan MWS dari International Air Transport Association (IATA).
Dari data Ditjen Perhubungan Udara, Bandara IMIP juga cukup aktif lalu lintas udaranya. Hingga 2024 ada 534 yang dilayani di bandara tersebut, dengan total penumpang 51.800 orang.
Bandara itu terletak di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.
Dilihat dari citra satelit bandara ini terletak di dekat lepas pantai sebelah barat laut kawasan industri Morowali. Batas wilayah utara dan timur laut dari Bandara Khusus IMIP adalah laut Banda. Bandara ini juga dikelilingi oleh kawasan permukiman.
Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
PT IMIP Buka Suara
Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar buka suara terkait isu ini. Dia mengatakan bandara yang ada di kawasan PT IMIP adalah bandara spesifikasi khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," ujar Emilia dilansir detikFinance, Rabu (26/11/2025).
Emilia hanya memberikan jawaban singkat terkait isu bandara khusus di PT IMIP. Dia enggan berkomentar lebih lanjut ketika disinggung soal bak negara dalam negara di kawasan PT IMIP.
Regulasi Bandara Khusus Diatur UU
Dalam UU Penerbangan diatur tentang bandara khusus dalam satu bagian tersendiri. Dimulai dari pasal 247 hingga 252.
Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus. Meski begitu bandara khusus mesti mendapat izin pembangunan dari menteri terkait.
Masih dari pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemda setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.
"Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara," bunyi pasal 247 ayat 3.
Sementara itu, dalam pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandara khusus dilakukan oleh otoritas bandara terdekat. Adapun yang ditunjuk selaku pengawas dan pengendali bandara khusus mesti ditetapkan oleh menteri terkait.
Kemudian pada pasal 249 dikatakan bahwa bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Hal tersebut dapat dikecualikan asal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari menteri terkait.
Dalam pasal 250 disebutkan bahwa bandara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin menteri terkait, operasional secara umumnya juga bersifat sementara.
Namun, di pasal 251 disebutkan bandara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum. Hal itu dapat terjadi setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandara dari Kemenhub.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri," tulis pasal 252.
Artikel ini telah tayang di detikFinance
(yum/yum)