Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS untuk Karyawan Aktif

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS untuk Karyawan Aktif

Baban Gandapurnama - detikJabar
Selasa, 12 Agu 2025 08:42 WIB
Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Bandung -

Banyak dari kita mungkin berpikir bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja atau pensiun. Padahal, ada cara untuk mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Ketentuan ini dibuat untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu sampai pensiun. Jadi, jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun, peserta bisa mencairkan sebagian dana JHT. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagaimana dilihat detikJabar via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/8/2025), ada dua pilihan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 10% dari total saldo JHT: Bisa dicairkan untuk keperluan memasuki usia pensiun.
  • 30% dari total saldo JHT: Bisa dicairkan untuk kebutuhan uang muka atau cicilan pembelian rumah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan semua dokumen berikut sudah siap. Peserta akan membutuhkan dokumen-dokumen ini, baik saat mengurus secara online maupun datang ke kantor cabang.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta atau jika peserta sudah pernah mencairkan sebagian.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Untuk klaim 30% (pembelian rumah), peserta perlu menyiapkan dokumen tambahan dari bank kerja sama, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian

Ada beberapa cara mudah yang bisa peserta pilih untuk mencairkan saldo JHT, baik secara online maupun langsung di kantor.

ADVERTISEMENT

1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Ini cara paling praktis jika saldo peserta tidak terlalu besar (biasanya maksimal Rp15 juta).

  1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pilih Klaim JHT.
  3. Pastikan ada tiga tanda centang hijau sebagai syarat pengajuan.
  4. Pilih alasan klaim yang sesuai.
  5. Periksa kembali data yang ada, lalu lakukan verifikasi wajah (biometrik).
  6. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening, lalu konfirmasi.
  7. Selesai! Peserta tinggal menunggu dana cair ke rekening peserta.

2. Lewat Website Lapak Asik

Cara ini cocok jika peserta tidak memenuhi syarat klaim melalui aplikasi JMO.

  1. Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan otomatis memverifikasi data peserta.
  4. Lengkapi semua data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan.
  5. Setelah data terunggah, peserta akan menerima email berisi jadwal wawancara online.
  6. Ikuti wawancara melalui video call dengan petugas untuk verifikasi data.
  7. Jika semua lancar, dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta.
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS KetenagakerjaanIlustrasi pencairan JHT (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Jika peserta lebih nyaman mengurus secara tatap muka, ini langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa semua dokumen asli yang sudah disiapkan.
  3. Ambil nomor antrean, lalu tunggu dipanggil.
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara singkat.
  5. Setelah proses verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  6. Saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang peserta lampirkan.

Jadi, tidak perlu bingung lagi. Dana JHT bukan hanya tabungan di masa tua, tetapi juga bisa menjadi solusi nyata untuk kebutuhan mendesak saat ini.

Mengikuti panduan lengkap ini, peserta kini memiliki kendali penuh atas manfaat JHT. Selamat mencoba, dan semoga keputusan ini membawa manfaat terbaik.




(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads