Harga Emas Hari Ini Turun Lagi

Harga Emas Hari Ini Turun Lagi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Kamis, 19 Jun 2025 14:18 WIB
Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Emas Antam. Foto: Ari Saputra
Bandung -

Harga emas batangan Logam Mulia Antam 24 karat kembali mengalami penurunan pada Kamis, 19 Juni 2025. Tren melemahnya harga emas ini berlanjut sejak awal pekan dan menjadi perhatian para investor logam mulia.

Mengacu pada situs resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga emas satu gram hari ini terkoreksi Rp6.000 dan dipatok di level Rp1.937.000 per gram. Angka ini merupakan penurunan beruntun sejak Selasa (17/6), saat harga turun tajam sebesar Rp18.000 per gram ke posisi Rp1.950.000. Kemudian, pada Rabu (18/6), harga emas kembali melemah Rp7.000 ke angka Rp1.943.000 per gram.

Harga Buyback Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Hari ini, harga buyback turun Rp6.000 menjadi Rp1.781.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang akan dibayarkan Antam apabila konsumen menjual kembali emas batangan ke perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian lengkap harga emas Antam pada Kamis, 19 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.018.500
  • 1 gram: Rp1.937.000
  • 2 gram: Rp3.814.000
  • 3 gram: Rp5.696.000
  • 5 gram: Rp9.460.000
  • 10 gram: Rp18.865.000
  • 25 gram: Rp47.037.000
  • 50 gram: Rp93.995.000
  • 100 gram: Rp187.912.000
  • 250 gram: Rp469.515.000
  • 500 gram: Rp938.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.877.600.000

Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di kisaran Rp1.937.000 hingga Rp1.968.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga berada di rentang Rp1.871.000 hingga Rp1.968.000 per gram, mencerminkan fluktuasi yang cukup signifikan.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak dapat diturunkan menjadi 0,45%.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

(igo/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads