Harga Emas Naik Tipis Hari Ini, Rabu 14 Mei 2025

Harga Emas Naik Tipis Hari Ini, Rabu 14 Mei 2025

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Rabu, 14 Mei 2025 14:45 WIB
Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Kamis (10/4/2025) berada di level Rp 1.846.000 per gram. Ini menjadi harga emas termahal sepanjang sejarah.
Ilustrasi emas. Foto: Grandyos Zafna
Bandung -

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan hari ini, Rabu (14/5/2025), setelah mengalami penurunan cukup tajam dalam dua hari terakhir. Emas Antam 24 karat naik Rp2.000 per gram dan kini dibanderol Rp1.886.000 per gram.

Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor dan kolektor logam mulia yang memantau pergerakan harga emas setiap harinya.

Harga Emas Antam Terbaru per Rabu, 14 Mei 2025

Mengacu pada data resmi dari situs Logam Mulia Antam, berikut rincian harga jual emas Antam berdasarkan ukuran beratnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 0,5 gram: Rp993.000
  • 1 gram: Rp1.886.000
  • 2 gram: Rp3.712.000
  • 3 gram: Rp5.543.000
  • 5 gram: Rp9.205.000
  • 10 gram: Rp18.355.000
  • 25 gram: Rp45.762.000
  • 50 gram: Rp91.445.000
  • 100 gram: Rp182.812.000
  • 250 gram: Rp456.765.000
  • 500 gram: Rp913.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.826.600.000

Harga ini berlaku untuk emas batangan bersertifikat Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam terpantau bergerak di kisaran Rp1.884.000 hingga Rp1.953.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, harga berada pada rentang Rp1.884.000 hingga Rp2.039.000 per gram. Data ini menunjukkan adanya volatilitas pasar yang masih cukup tinggi, seiring dinamika ekonomi global.

ADVERTISEMENT

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram, menjadi Rp1.734.000 per gram. Buyback adalah harga yang diberikan jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, pembeli dapat menikmati tarif pajak lebih rendah yaitu 0,45%, dengan syarat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan pembelian.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

(igo/sud)


Hide Ads