Ini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi

Ini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 22:30 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Joko Widodo (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Bandung -

Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Berapa besarannya ?

Dikutip dari detikFinance, perlu diketahui, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

ADVERTISEMENT

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(yum/yum)


Hide Ads