bank bjb Apresiasi Kejaksaan Sukabumi atas Pengembalian Aset SPK Fiktif

bank bjb Apresiasi Kejaksaan Sukabumi atas Pengembalian Aset SPK Fiktif

Zahra Fauziah Rahmah - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 15:17 WIB
bank bjb
Foto: dok. bank bjb
Jakarta -

Bank bjb mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2016.

Pengembalian aset senilai Rp 25.087.740.395 tersebut berkaitan dengan telah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengembalian aset juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 5 Oktober lalu.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto berterima kasih dan mengapresiasi tinggi kepada penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"bank bjb mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengembalikan aset. bank bjb senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Widi juga mengatakan bank bjb senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan dan pengadilan di daerah. Oleh karena itu, bank bjb berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai langkah lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.

ADVERTISEMENT

"Kami senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah bank bjb dari para pelaku kejahatan keuangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Widi menambahkan bank bjb dalam pengelolaannya senantiasa memperhatikan manajemen risiko yang baik serta taat terhadap berbagai aturan untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional bank bjb di seluruh wilayah kerja bank bjb," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, bank bjb senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, bank bjb selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads