Plt Bupati Karawang Ungkap Baru 40 Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 05 Okt 2023 19:46 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitass (Foto: Thinkstock).
Karawang -

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tengah maksimalkan penyerapan tenaga kerja bagi para penyandang disabilitas. Sejauh ini baru ada 40 perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Dari ribuan perusahaan, kita mencatat ada sekitar 40 perusahaan yang menerima. Seharusnya setiap perusahaan bisa menerima kalangan disabilitas, karena ada kewajiban mereka di situ," ujar Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat dihubungi detikJabar, Kamis (5/10/2023).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

"Undang-Undang Nomor 8/2016 dijelaskan kalau perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada, mestinya semua perusahaan bisa dong," kata dia.

Rencananya dalam waktu dekat, kata Aep, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, juga akan membuka lowongan kerja atau jobfair, khusus bagi para penyandang disabilitas.

"Kita agendakan lagi dekat-dekat ini (jobfair disabilitas) sebelumnya kita juga secara simbolis sudah melepas 20 tenaga kerja disabilitas yang Alhamdulillah sekarang sudah bekerja," ucap nya.

"Saat ini ada sekitar 70 tenaga kerja, yang siap ditempatkan untuk bekerja di perusahaan sekitar Karawang," lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengungkap, meskipun ada ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang, tetapi minim penyerapan tenaga kerja, apa lagi untuk kaum disabilitas.

"Yah kalau perusahaan di Karawang lebih dari 1.700 perusahaan, hanya kalau yang menerima lowongan untuk penyandang disabilitas baru 40 perusahaan," ucap Ros.

Mengenai kurangnya penerimaan tenaga kerja di kaum disabilitas, pihaknya tengah berusaha mensosialisasikan, sebab pihak perusahaan berkewajiban menerima tenaga kerja disabilitas.

"Perusahaan ini wajib mematuhi ketentuan 1 persen tenaga kerja disabilitas, ini akan terus kita sosialisasikan kepada perusahaan, termasuk juga yang yang ada di kawasan," pungkasnya.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork