Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana mulai menerapkan sistem pemungutan suara digital atau e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Namun, kesiapan infrastruktur terutama stabilitas sinyal internet masih menjadi perhatian utama.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, menyebutkan bahwa terdapat 30 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2026.
"Ada 30 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2026. Beberapa sudah dijabat oleh Pj Kades. Selain itu, ada desa yang kepala desanya berhenti di tengah masa jabatan karena kasus hukum. Tetapi karena masa jabatannya masih panjang, kemungkinan tidak digelar Pilkades, melainkan dilakukan pergantian antar waktu (PAW)," ujar Dendy, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa penerapan e-voting merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pemerintah kabupaten perlu menyesuaikan.
Pemkab Cianjur juga akan menjadikan pelaksanaan Pilkades di Indramayu sebagai rujukan. "Kami akan melihat pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025 sebagai bahan kajian dan acuan bagi Cianjur," katanya.
Meski demikian, Dendy menilai ada tantangan yang perlu diantisipasi, terutama terkait jaringan internet yang belum merata. Beberapa wilayah bahkan masih masuk kategori blankspot.
"Ini juga bagian yang akan kami pelajari dan kaji. Apakah memungkinkan dilaksanakan di semua desa, atau perlu ada alternatif lain dengan mempertimbangkan kendala sinyal ini," ujarnya.
(dir/dir)











































