Infografis
Sanksi untuk Pengusaha yang Terlambat Bayar THR
Selasa, 11 Apr 2023 04:30 WIB

Bandung - Pengusaha yang terlambat membayar dan tidak memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) siap-siap mendapatkan sanksi. Sekadar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti pengusaha membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku, salah satunya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
(bbp/bbp)