Sanksi untuk Pengusaha yang Terlambat Bayar THR

Infografis

Sanksi untuk Pengusaha yang Terlambat Bayar THR

Tim detikFinance - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 04:30 WIB
Infografis sanksi buat pengusaha telat atau tidak bayar THR
Infografis THR (Ilustrator: Fuad Hasim/detikcom)
Bandung - Pengusaha yang terlambat membayar dan tidak memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) siap-siap mendapatkan sanksi. Sekadar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti pengusaha membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku, salah satunya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. (bbp/bbp)


Hide Ads