Pelaku usaha budidaya ikan hias gelisah. Sebab, aturan terkait jenis ikan hias yang diperjualbelikan berdampak pada sektor ekonomi.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri KKP nomor 19 tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan.
Baca juga: 5 Tempat Pemancingan Ikan di Bandung |
Kegelisahan tersebut mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar namun sudah terlanjur dilakukan budidaya. Dalam aturan tersebut, ada ragam jenis ikan yang dilarang diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan PermenKP 19/2020 dilarang untuk dijual belikan. Namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidaya," ujar Ketua Harian Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia April Baja dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, April menuturkan adanya polemik ini menjadi peluang agar pemerintah bisa bersinergi dengan pelaku usaha. Sehingga, kata dia, ada jalan keluar untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif," katanya.
Dia juga meminta agar pemerintah senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelakunusaha agar ikan hias predator tak jadi ancaman bagi keanekaragaman hayati nasional.
"Dapat dipertimbangkan untuk dibuat semacam logbook yang dapat menjadi acuan data pembudidaya sampai Kepada kepemilikan ikan predator dan juga sarana 'exit plan' bagi para hobis (pehobi) yang sudah bosan dengan ikan miliknya agar tidak dilepas liarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas" tuturnya.
"(Juga) perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama agar tercipta simbiosis mutualistis dimana pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik namun Negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator," kata dia menambahkan.
(dir/dir)