Niat Cari Kerja, Pemuda Asal Subang Diduga Jadi Korban Penipuan

Niat Cari Kerja, Pemuda Asal Subang Diduga Jadi Korban Penipuan

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 23:01 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja (Luthfy Syahban/detikcom)
Karawang -

Sebanyak delapan orang pemuda diduga jadi korban penipuan calo tenaga kerja yang mengatasnamakan yayasan penyalur tenaga kerja di Karawang. Uang jutaan sudah keluar dari kantong para pemuda itu.

Salah satu korban Zemi Kurnia Subagja yang merupakan pemuda asal Subang mengatakan, awal mula dirinya tertipu saat ditawari lowongan pekerjaan oleh saudaranya, yang sebelumnya datang dan bekerja lebih awal ke Karawang.

"Awalnya ada orang Subang juga saudara, dia nawarin saya, dikenalin sama orang sini buat kerja," kata Zemi saat diwawancara di Majalaya, Karawang, pada Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, kontrak pekerjaan tidak langsung dengan perusahaan, akan tetapi melalui yayasan penyalur tenaga kerja dengan syarat Zemi membayar sejumlah uang untuk melakukan tandatangan kontrak pekerjaan.

"Saya datang dan sudah kontrak, lalu diminta kan Rp 9 juta, setelah kontrak itu saya dikasih waktu selambat-lambatnya seminggu baru diterima," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun setelah sepekan ditunggu kabar masuk kerja, Zemi hanya diminta untuk melakukan proses foto untuk id card tanda pengenal karyawan dan pihak yayasan mengaku akan mengabari Zemi dalam waktu dekat.

"Setelah difoto itu ditunggu lagi, sampai sekarang hampir 2 bulan dari tanggal 2 September tandatangan kontrak itu belum kerja-kerja," ungkap Zemi.

Zemi menuturkan, selain ia bersama rekannya yang berjumlah delapan orang, diperkirakan masih banyak korban lain yang tertipu calo tenaga kerja mengatasnamakan yayasan tersebut.

Mengenai nominal uang yang diminta untuk mendaftar kerja, kata Zemi, jumlahnya variatif. Mulai dari Rp 7 juta, hingga belasan juta rupiah.

"Kalau nominalnya beda-beda, ada yang Rp 8 juta, kemarin saya sempat dengar ada yang Rp 12 juta, saya sendiri Rp 8 juta," papar dia.

Mengenai pekerjaan sendiri, Zemi mengungkap, dirinya belum sempat bekerja. Namun ada beberapa calon tenaga kerja lain dari yayasan penyalur tenaga kerja tersebut, yang sempat bekerja namun tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dijanjikan.

"Kalau pekerjaan emang sudah ada yang sempat bekerja, tapi cuma seminggu udah di off lagi, nunggu lama lagi. Kalau saya pribadi aja belum sempat kerja sampai sekarang," ungkapnya.

Zemi menuturkan, modus yang dilakukan oleh calo yang mengatasnamakan yayasan penyalur tenaga kerja tersebut cukup menarik.

"Saya diiming-imingi pekerjaan dengan total gajih yang mencapai upah minimun kawasan (UMK), saya kan menganggur jadi sedang menjadi pekerjaan, tentu saja tergiur," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Esim selaku korlap yang mengaku dari pihak yayasan mengatakan, pihaknya membantah ihwal dugaan penipuan calo tenaga kerja tersebut.

"Kalau itu menipu, mana mungkin ada yang bekerja. Awalnya ini juga atas kesepakatan dengan mereka," kata Esim saat dikonfirmasi.

Ia berdalih, total uang yang ditawarkan pihaknya untuk memasukan tenaga kerja, hanyalah untuk biaya administrasi dan seragam untuk bekerja.

"Uang itu sebenarnya untuk keperluan mereka, jadi ada biaya admin, dimana mereka itu dibelikan seragam, kaos, topi hingga sepatu," kata dia.

Mengenai isu penipuan bermodus calo tenaga kerja tersebut, Esim menuturkan, pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut dengan para calon tenaga kerja yang sebelumnya mendaftar kepada pihaknya untuk masuk bekerja.

"Kita pasti selesaikan, mungkin dalam 2 minggu semuanya sudah selesai. Kalau mereka ingin pengembalian (uang) ya, pasti kita kembalikan," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan, pihaknya menyarankan agar korban melapor kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah menyediakan platform lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp, bagi siapa saja yang mengalami gangguan kamtibmas, atau merasa jadi korban tindak pidana, silahkan menghubungi lapor Pak Kapolres," kata Ipda Richie saat dihubungi.

Ia menuturkan, selain melalui platform 'lapor Pak Kapolres', siapapun warga yang mengalami gangguan kamtibmas maupun merasa jadi korban tindak pidana, disanrankan mendatangi kantor kepolisian terdekat.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads