Perbedaan CV dan PT, Apa Saja dan Kepanjangannya

Perbedaan CV dan PT, Apa Saja dan Kepanjangannya

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikJabar
Sabtu, 10 Sep 2022 05:15 WIB
CV dan PT
Perbedaan CV dan PT. Foto: (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Anda pasti sering mendengar istilah CV dan PT pada perusahaan. Meskipun sama-sama badan usaha, CV dan PT memiliki perbedaan. Dari singkatannya saja pun sudah berbeda.

Dalam artikel ini, kita akan secara khusus membahas pengertian dan perbedaan antara CV dan PT. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui bagaimana cara mendirikan CV dan PT. Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian dan Perbedaan CV dengan PT

Mengutip buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Terdapat dua jenis sekutu pada CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekutu aktif adalah penyetor modal yang berperan sebagai investor sekaligus pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif tidak terlibat langsung dalam pengelolaan CV dan hanya berperan sebagai investor. Usaha ini biasanya berskala kecil dan sedang karena hanya melibatkan sedikit pemodal, tetapi tidak menutup kemungkinan usaha ini menjadi lebih besar menjadi PT jika memiliki cukup modal.

Nah, sedangkan PT atau perseroan terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham yakni bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Masing-masing saham memiliki nilai nominal tertentu dan satu pemilik saham memegang nilai yang berbeda-beda dengan pemilik saham lain.

ADVERTISEMENT

Pemilik saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dividen. PT dapat berkembang menjadi lebih besar atau lebih luas dengan cara memperdagangkan saham di pasar modal.

Perbedaan antara CV dan PT terletak pada pengakuan biaya gaji bagi pemiliknya dan perlakuan keuntungan. Berikut perbedaan selengkapnya mengutip Djoko Muljono dalam buku Tax Planning: Menyiasati Pajak dengan Bijak.

CV

  • Pada CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik CV bukan merupakan biaya.
  • Pada wajib pajak berbentuk CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, maka pembagian dividennya tidak terutang PPh (pajak penghasilan).

PT

  • Pada PT yang modalnya tidak terbagi atas saham maupun terbagi atas saham, biaya gaji kepada pemilik PT diperkenankan sebagai biaya.
  • Pada wajib pajak berbentuk PT yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha termasuk koperasi aktif, pembagian dividennya tidak dipotong PPh.

Bentuk Badan Hukum CV dan PT

Selain perbedaan yang sudah disebutkan di atas, yang membedakan antara CV dan PT adalah bentuk badan hukumnya. Mengutip buku Tip Hukum Praktis: Masalah Seputar Bisnis oleh Redaksi RAS, CV bukan badan usaha yang berbadan hukum. Artinya untuk mendirikan CV, pendiri tidak memerlukan pengesahan dari menteri hukum dan HAM.

Berbeda dengan bentuk usaha PT. PT berbadan hukum sehingga memerlukan pengesahan dan menteri hukum dan HAM. Hal ini membuat tanggung jawab sekutu pada CV sampai ke harta pribadinya, sedangkan PT tidak bisa karena tanggung jawabnya terbatas.

Cara Mendirikan CV dan PT

Setelah memahami tentang pengertian dan perbedaannya, sekarang mari kita pelajari cara mendirikan CV dan PT. Berikut langkahnya dikutip dari situs PPID Semarang.

1. Cara Mendirikan CV

Syarat:

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana proses pendirian firma, bagi setiap orang yang hendak mendirikan CV harus membuat Akta Notaris (otentik) dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Prosedur Pendirian:

  • Siapkan ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi:
  1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal pendiri
  2. Penetapan nama CV
  3. Keterangan mengenai CV bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan perusahaan cabang (maksud dan tujuan)
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  5. Waktu mulai dan berlakunya CV
  6. Klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  7. Pendaftaran akta pendirian ke PN serta diberi tanggal
  8. Pembentukan kas dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan kas
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  • Mendaftarkan akta pendirian kepada Panitera PN yang berwenang sesuai Pasal 23 KUHD, dan yang didaftarkan hanya akta pendirian firma atau CV atau ikhtisar resminya saja. Bawa pula kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
  • Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara RI sesuai Pasal 28 KUHD.

2. Cara Mendirikan PT

Prosedur Pendirian:

Ajukan nama perseroan terbatas yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Sertakan persyaratan yakni:

  1. Lampiran asli formulir dan pendirian surat kuasa
  2. Lampiran fotokopi KTP para pendiri dan pengurus perusahaan
  3. Lampiran fotokopi KK pimpinan atau pendiri PT.
  • Buat akta pendirian PT, dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk kemudian mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Syarat yang harus dipenuhi:
  1. Pendiri PT minimal 2 orang
  2. Penetapan jangka waktu berdirinya PT, sementara atau seumur hidup
  3. Penetapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
  4. Akta Notaris dalam bahasa Indonesia
  5. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham kecuali dalam rangka peleburan
  6. Modal dasar minimal Rp 50 juta dan disetor minimal 25 persen dari modal dasar
  7. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  8. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan modal asing atau PMA.
  • Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan kepada kantor kelurahan sesuai alamat kantor PT, disertai fotokopi PBB tahun terakhir dan IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT.
  • Membuat Anggaran Dasar Perseroan yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
  • Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan kota/kabupaten sesuai domisili PT.
  • Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi UMKM dan Perdagangan kota/kabupaten sesuai domisili PT.
  • Mengumumkan perusahaan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).

Pendiri dan Status Kepemilikan

Pendiri CV tidak memerlukan formalitas dalam mendirikan suatu CV. Mengutip buku Tip Hukum Praktis Masalah Seputar Bisnis, pendirian CV bisa dilakukan secara otentik dengan akta. CV umumnya dipilih oleh pengusaha dengan modal terbatas. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada dua jenis persero atau sekutu yakni persero aktif dan persero pasif.

Sementara itu, pendiri PT minimal 2 orang atau lebih. Pada cara pendirian PT di atas telah disebutkan bahwa minimal PT memiliki 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris. Selain itu, pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan modal asing atau PMA.

Kepengurusan

Dilansir situs business-law.binus.ac.id, PT adalah badan usaha yang lebih modern dibandingkan badan usaha lain. Dalam artian ada kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang dalam organ-organ PT, antara lain Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Direksi menjalankan roda perseroan, Komisaris mengawasi dan memberi nasihat dan masukan kepada Direksi, sedangkan RUPS memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris.

Sedikit berbeda dalam struktur CV. Mengutip situs ojs.uid.ac.id, terdapat dua jenis sekutu yang memegang peranan yang menentukan badan usaha disebut sebagai CV, yakni sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Nama lainnya sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif atau komplementer berperan mengurus dan menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak luar. Sementara sekutu pasif atau komanditer tidak berwenang menjalankan perusahaan, hanya wajib memberi pemasukan modal kepada perusahaan.

Tujuan Perusahaan

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, seperti dikutip situs komputerisasi-akuntansi-d3.stekom.ac.id, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tujuan didirikannya perusahaan, baik PT maupun CV, adalah untuk:

  • Memperoleh keuntungan atau laba.
  • Memproduksi barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan pasar.
  • Mendirikan lapangan pekerjaan.

Pemungutan Pajak

Dilansir situs pajak.go.id, PP Nomor 23 Tahun 2018 mengatur bahwa:

  • CV hanya mendapatkan jatah 4 tahun untuk menggunakan PPh Final 0,5%. Selebihnya pajak CV akan dikenakan PPh Badan normal yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • PT dikenakan PPh Final dalam jangka waktu 3 tahun Pajak. Untuk Tahun Pajak 2022 dan tahun pajak-tahun pajak berikutnya, dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai perbedaan CV dan PT. Jadi, Anda siap mendirikan badan usaha yang mana, detikers?




(des/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads