Angin segar bagi pekerja atau buruh di Indonesia usai pemerintah mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bernilai Rp600.000. BSU itu diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, begini cara mengeceknya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU mulai dicairkan hari Jumat (9/9/2022). Kemnaker sudah mengantongi 5.099.915 data calon penerima BSU untuk tahap satu.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda karena kami sertakan PT Pos Indonesia," ujar Ida seperti dikutip dari detikInet dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menegaskan, yang berhak menerima BSU adalah yang sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
Beberapa syarat tersebut antara lain harus Pekerja Warga Negara Indonesia dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Lalu, punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan BSU. Misalnya pekerja di DKI yang UMP Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU.
Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id :
1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
4. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
5. Lengkapi data untuk profil
6. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU
Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya.
(yum/yum)