Koperasi Adalah: Sejarah, Asas, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Koperasi Adalah: Sejarah, Asas, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Rully Desthian Pahlephi - detikJabar
Selasa, 30 Agu 2022 12:54 WIB
Koperasi Sejahtera Bersama di Sukabumi.
Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Koperasi adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Mungkin, sebagian detikers merupakan anggota dari sebuah koperasi.

Jika menyebut kata koperasi, satu orang yang terbayang adalah Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Bung Hatta, koperasi adalah jenis badan usaha yang bisa memperbaiki pola kehidupan dan taraf ekonomi anggotanya dengan landasan asas tolong menolong.

Kata koperasi diadopsi dari bahasa Inggris, yaitu cooperation. Jika kata tersebut kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka artinya adalah kerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan yang semua kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Badan usaha di bidang ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan serta kesejahteraan bersama.

Menurut Arifinal Chaniago, koperasi adalah sebuah perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha dengan cara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Konsep koperasi ini cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

Sementara menurut UU No. 15 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi

Konsep koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Skotlandia bernama Robert Owen (1771 - 1858). Setelah itu, konsep koperasi menyebar ke daratan Eropa dan ke daerah-daerah lainnya, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, koperasi mulai terbentuk pada tahun 1886. Saat itu, Patih R. Aria Wiria Atmaja memperkenalkan konsep koperasi dan mendirikan badan usaha di bidang ekonomi untuk para pegawai negeri (Priyayi).

Patih Aria mendirikan badan usaha tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Dia menggunakan pola koperasi kredit supaya para pegawai tidak perlu lagi berurusan dengan para rentenir.

Lalu pada tahun 1908, Raden Soetomo mendirikan organisasi kepemudaan yang begitu bersejarah, Budi Utomo. Organisasi ini memanfaatkan konsep koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan rakyat miskin.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 1947, perkumpulan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama yang dilaksanakan di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Dalam kongres tersebut, terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang bertempat di Tasikmalaya. Kongres ini juga menetapkan nilai gotong royong dan tolong menolong sebagai asas koperasi.

Asas Koperasi Adalah

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dalam pasal 2, tertulis bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan memiliki arti bahwa dalam menjalankan kegiatannya, anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong dan adanya rasa kesetiakawanan.

Asas koperasi adalah kekeluargaan yang didasarkan pada kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua anggota. Dengan begitu, anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi bersama-sama.

Fungsi Koperasi

Berdirinya koperasi tentu memiliki beberapa fungsi. Fungsi dari koperasi tertulis dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, yaitu:

  1. Membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Setelah membahas sejarah, asas, dan fungsi, tentu kita juga perlu membahas tujuan dari koperasi itu sendiri. Berikut ini adalah tujuan-tujuan koperasi:

  1. Menaikkan taraf ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  3. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
  4. Menjadi salah satu pilar perekonomian negara.
  5. Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang lebih tinggi.
  6. Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang lebih terjangkau.
  7. Memberi bantuan pinjaman modal bagi UMKM.

Prinsip Koperasi

Setiap organisasi tentu memiliki nilai yang harus dijunjung bersama-sama, nilai tersebut dinamakan dengan prinsip.Begitu juga dengan koperasi, organisasi ini memiliki prinsip yang tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992, yaitu:

  1. Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  2. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  5. Mengutamakan kemandirian.

Jenis Koperasi

Dalam UU nomor 25 tahun 1992, terdapat dua jenis koperasi, yaitu:

  • Koperasi primer: Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan memiliki anggota paling sedikit 20 orang, contohnya seperti Koperasi Pegawai atau Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Koperasi sekunder: Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang dibuat untuk efisiensi dan pemusatan.

Sementara itu, jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan jenis usahanya. Dalam hal ini, koperasi terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Koperasi produsen: Koperasi yang menawarkan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga yang relatif tinggi kemudian dijual kepada anggota dan juga non-anggota.
  2. Koperasi konsumen: Koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
  3. Koperasi jasa: Koperasi yang menyediakan jasa untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam: Koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan aktivitas jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya aktivitas usaha koperasi tersebut.

Koperasi adalah organisasi yang memiliki asas kekeluargaan yang kuat. Maka dari itu, koperasi bisa dijadikan opsi bagi kamu untuk bergabung dengan organisasi yang positif.




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads