Surat perjanjian hutang piutang adalah suatu dokumen yang digunakan untuk bukti peminjaman. Apakah detikers tahu bentuk contoh surat perjanjian hutang piutang?
Adanya surat perjanjian hutang piutang bertujuan mencatat kesepatakan pihak terkait dengan baik. Mulai dari tanggal, waktu, serta jumlah uang yang dibayarkan.
Simak contoh surat perjanjian hutang piutang dan cara membuatnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Surat Perjanjian Hutang Piutang
Mengutip laman Investopedia, surat perjanjian hutang adalah janji tertulis penerbit atau pembuat ke pihak lain (penerima hutang). Dalam surat perjanjian hutang piutang, pemberi utang disebut kreditur dan penerima hutang adalah debitur.
Perjanjian hutang piutang adalah bagian dari hukum harta kekayaan. Biasanya, surat hutang piutang berisi keterangan dan semua persyaratan yang berkaitan dengan hutang berikut hak dan kewajibannya.
Hak piutang atau hak tagih diawali kesepakatan/perjanjian yang dibuat pihak pemberi dan penerima hutang. Isi surat wajib ditunaikan kedua belah pihak dengan itikad baik (good faith).
Sesuai isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, kesepatakan dalam surat perjanjian hutang piutang tidak bisa ditarik kembali. Kesepakatan hanya bisa dikecualikan jika telah ada pesertujuan kedua belah pihak.
"Persetujuan itu tidak bisa ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU," tulis aturan tersebut.
Surat perjanjian hutang piutang bisa dibuat dengan adanya saksi. Saksi bisa digunakan sebagai alat bukti hutang piutang dan panduan pelaksanaan hukum perjanjian bagi kedua belah pihak.
Namun kedudukan saksi bukan hal wajib, kecuali surat perjanjian hutang piutang dibuat di hadapan notaris. Surat dan saksi dapat memberikan bukti yang kuat, jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Apakah surat perjanjian hutang piutang bisa dibawa ke jalur hukum?
Surat perjanjian hutang piutang tidak bisa dibawa dalam ranah pidana. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat 2.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," tulis aturan tersebut.
Mengutip laman Direktorat Jenderal HAM RI, sejatinya membuat laporan pengaduan ke polisi merupakan hak semua orang. Namun, belum tentu perkaranya bisa naik ke proses ke jalur hukum atau peradilan.
Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang
Tujuan surat perjanjian hutang piutang adalah sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Dokumen surat hutang piutang dikenakan bea meterei sesuai UU 13/1985.
Tidak adanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli), bukan berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah. Melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau tidaknya suatu surat perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Komponen Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat perjanjian hutang berisi beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua perincian tentang pinjaman dan persyaratan ada dalam komponen tersebut, berikut rinciannya:
- Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
- Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
- Jumlah total pembayaran
- Tujuan pinjaman
- Jangka waktu pembayaran
- Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
- Jaminan pinjaman (jika perlu)
- Tingkat bunga atau kompensasi
- Persyaratan tentang hukuman jika tidak membayar atau wanprestasi (kondisi di mana pinjaman dapat dilepaskan atau ditangguhkan, karena pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi alias ingkar janji oleh seorang debitur).
Membuat surat perjanjian hutang piutang cukup mudah. Kamu bisa lakukan cara membuat surat perjanjian hutang piutang, dengan melihat beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang singkat dalam artikel ini.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
1. Contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin 27 Agustus 2022, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:
1. Asep Hidayat, bertempat tinggal di Jalan Melati RT.008/01 Kec. Katapang, Kota Bandung, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Julia Asih beralamat di Kp. Cisauk Desa Sampora RT.002/004 Kec. Cisauk Kab. Tangerang, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:
3. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
4. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 Bulan.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, per tanggal 18 sampai pengembalian uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, adalah bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir, karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ASEP HIDAYAT) (JULIA ASIH)
SAKSI-SAKSI:
(........................................)
2. Contoh surat hutang piutang tanpa jaminan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(________________) (________________)
3. Contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan berupa kendaraan bermotor
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama: Bambang Ali
NIK: 35269899011
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Mawar No. 08, Cilandak, Jakarta 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Fatimah Putri
NIK: 571919077
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Mangga Jaya No. 20, Bogor
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
BAMBANG ALI FATIMAH PUTRI
4. Contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa:
1. PIHAK PERTAMA telah benar-benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar __________.
2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang ke PIHAK PERTAMA.
4. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar _________secara mengangsur.
Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya _________setiap bulan, di mana pembayaran PIHAK PERTAMA itu selambat-lambatnya tanggal ____________untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, dari keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlah dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA bisa dilakukan dengan cara:
Langsung dengan membayarkan uang angsuran kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di __________ melalui nomor rekening bank PIHAK KEDUA _________Tanggal penyetoran harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan PIHAK PERTAMA harus memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan pembayaran.
Pasal 4
PELANGGARAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus.
Pelanggaran kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya yang berdasarkan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA telah melewati jatuh tempo pembayaran yang tdisepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
Semua biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:
Biaya teguran PIHAK KEDUA
Biaya PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah __% ( jumlah dalam huruf) dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab bagi PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor_______dengan luas ______ (jumlah luas dalam huruf) meter persegi, yang terletak di daerah___________diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_______tanggal________.
Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA apabila seluruh utang telah dinyatakan LUNAS.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili pada (___Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri__) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ________ oleh kedua belah pihak pada__________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_______________ _______________
5. Contoh surat perjanjian hutang piutang dengan cicilan
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP:
No. HP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan:
1. PIHAK PERTAMA pada tanggal (tanggal/bulan/tahun), telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK KEDUA.
2. Atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang sebesar Rp ___________(jumlah dalam huruf) kepada PIHAK PERTAMA pada__________
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHA K PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp_____________(jumlah dalam huruf) setiap bulan ____________, yang dimulai pada__________(tanggal/bulan/tahun), dan berakhir pada__________(tanggal/bulan/tahun).
4. Perjanjian jual beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangai oleh kedua belah pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai dengan kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_______________ _______________
Itu tadi penjelasan arti surat perjanjian hutang piutang beserta contohnya. Semoga bisa jadi referensi dan bermanfaat untuk detikers.
(khq/row)