Ajudikasi Adalah: Apa Itu, Contoh, dan Bentuknya

Ajudikasi Adalah: Apa Itu, Contoh, dan Bentuknya

Adelaide Wreta - detikJabar
Senin, 15 Agu 2022 14:53 WIB
Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (4/3/2018). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019. Sidagn putusan itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Foto ilustrasi: Grandyos Zafna

Ada berbagai bentuk penyelesaian konflik yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih, salah satunya ajudikasi. Ajudikasi adalah metode penyelesaian konflik yang menunjuk pihak ketiga sebagai penengah.

Ingin mengenal ajudikasi lebih lanjut? Berikut ini penjelasannya.

Penjelasan Ajudikasi

Mengutip Yoyo Arifardhani dalam buku Hukum Pasar Modal di Indonesia: Dalam Perkembangan, ajudikasi adalah penunjukkan pihak ketiga oleh pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan yang timbul di antara pihak yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Hansen (2020) menyatakan ajudikasi sebagai metode penyelesaian sengketa konstruksi yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertikai menunjuk seorang ajudikator. Dalam hal ini, putusan ajudikator bersifat final dan mengikat. Penerapan ajudikasi digunakan untuk menghemat waktu dan biaya karena penyelesaian sengketa legal melalui arbitrase atau pengadilan lebih memakan waktu dan biaya (p. 226).

Ciri-Ciri Ajudikasi

Ada sejumlah karakteristik umum atau ciri-ciri yang menggambarkan ajudikasi. Berikut ini penjelasannya:

ADVERTISEMENT

1. Penegakan Keputusan

Penegakan keputusan diizinkan jika perselisihan tidak dirujukkan ke cara lain yaitu metode DR untuk penentuan.

2. Resolusi Cepat

Proses ajudikasi merupakan resolusi yang lebih cepat daripada proses pembuktian seperti litigasi atau arbitrase karena juri memberikan keputusan dalam waktu yang lebih singkat.

3. Pengetahuan Khusus untuk Sengketa

Ajudikasi menjadi bagian dari pengetahuan khusus yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa karena prosesnya melibatkan pengetahuan teknis dan untuk penerapannya membutuhkan banyak pengalaman.

4. Meminimalisasi Pengeluaran

Ajudikasi mengeluarkan biaya yang lebih rendah daripada proses pembuktian karena sedikitnya persiapan, bukti demonstratif dari berbagai pihak, dan penggunaan saksi, ahli, serta perwakilan hukum.

5. Biaya Sengketa yang Luas

Luasnya biaya sengketa, mau substansial atau tidak, kecenderungannya cocok untuk proses ajudikasi.

6. Pelestarian Hubungan Bisnis

Ciri satu ini merupakan salah satu klaim dari proses ajudikasi. Sifatnya yang non-adversarial (para pihak di pengadilan merupakan sekutu) membuat prosesnya tidak menimbulkan permusuhan di antara para pihak dan tidak terlalu membahayakan hubungan bisnis mereka.

7. Kerahasiaan

Secara umum, kerahasiaan dalam ajudikasi terjamin karena prosesnya hanya dilakukan di hadapan para pihak dan ajudikator saja sehingga kerusakan reputasi dan hubungan bisnis dapat dihindari.

8. Minimnya Intervensi Yudisial

Intervensi yudisial tidak terlalu tampak dalam prosesnya. Tidak ada mekanisme banding yang ditetapkan untuk ajudikasi karena keputusannya yang bersifat sementara.

9. Peniadaan Pemeriksaan Publik dan Publisitas

Dalam proses ajudikasi, hanya ajudikator dan para pihak yang bersengketa yang boleh menghadiri pertemuan sehingga sidang publik dan publisitas ditiadakan.

10. Mengatasi Ketidakseimbangan Kekuasaan atau Perbedaaan Kultural
Ajudikasi dapat membantu menangani perbedaan kekuasaan dan kultural dalam prosesnya, tetapi hal ini bukanlah objek utama ajudikasi.

Bentuk Ajudikasi

Proses ajudikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan penerapan yang berbeda-beda. Mengutip nadr.co.uk, bentuk ajudikasi dibedakan menjadi empat bagian, yaitu:

1. Ajudikasi Sebatas Dokumen

Ajudikasi sebatas dokumen berarti para pihak yang bersengketa mengajukan klaim, pembelaan, tuntutan balik, dan pengajuan hukum kepada juri secara tertulis, bersamaan dengan laporan ahli dan bukti pendukung. Dalam bentuk ajudikasi satu ini, para ajudikator memeriksa semua dokumen untuk membuat keputusan dan menerbitkannya. Karena sifatnya yang sebatas dokumen, prosesnya tidak menerima pernyataan lisan dari pihak terlibat.

2. Ajudikasi dengan Audiensi

Prosesnya mirip dengan sidang arbitrase jalur cepat. Batas waktu yang ketat diberlakukan dalam pengajuan dan interogasi silang.

3. Ajudikasi dengan Pelaksanaan Secepatnya

Dalam bentuk ajudikasi ini, ajudikator diberikan otoritas oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk membuat keputusan yang dapat dilaksanakan secepatnya oleh pihak yang bersengketa. Sebagai contoh, pihak yang kalah dalam pengadilan dapat membayar sejumlah uang kepada pihak yang menang dalam jangka waktu tertentu.

4. Ajudikasi yang Tak Mengikat

Keputusan dalam bentuk ajudikasi ini bersifat tidak mengikat karena pihak yang kalah bebas untuk memulai arbitrase atau litigasi setelah mematuhi perintah.

Keuntungan Ajudikasi

Ajudikasi merupakan metode penyelesaian konflik yang bisa digunakan pihak-pihak yang bersengketa ketika tidak ada alternatif lain. Tentunya, ajudikasi memiliki sejumlah keunggulan bagi pihak yang bersengketa. Berikut ini adalah keuntungan ajudikasi:

  • Ajudikasi menghasilkan keputusan akhir yang perlu dihormati kedua belah pihak.
  • Pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih ajudikatornya sendiri.
  • Ajudikator dapat bersikap layaknya investigator.
  • Pembayaran yang jatuh tempo dapat diberlakukan tanpa menunggu putusan arbitrase. Proses penyelesaian yang cepat dalam ajudikasi menyebabkan pihak bisnis menerima suntikan dana yang signifikan dan cepat.

Contoh-contoh Ajudikasi

Penerapan ajudikasi dapat dilihat dari contoh berikut ini:

Kasus Sengketa Tanah

Dalam kasus sengketa tanah, pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.

Tahapan dan Cara Penerapan Ajudikasi

Penerapan ajudikasi tidak dapat dijalankan secara asal. Menurut Hansen (2015), ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui untuk memberlakukan ajudikasi di antara pihak-pihak yang bersengketa, yaitu:

  1. Satu pihak yang berselisih memberikan pemberitahuan secara tertulis bahwa ia ingin menerapkan ajudikasi.
  2. Dewan ajudikasi dapat terdiri dari satu orang atau lebih, maksimal tiga orang.
  3. Akar permasalahan dan solusi penyelesaian sengketa di antara pihak yang terlibat ditangani oleh dewan. Sengketa yang dimaksud dapat berupa sertifikat, keputusan, instruksi kerja, penilaian konsultan MK, dan lainnya yang berasal dari pekerjaan konstruksi.
  4. Dewan ajudikasi diberikan sejumlah waktu untuk meninjau dan mengambil keputusan.
  5. Pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dewan ajudikasi dapat memberikan pemberitahuan tertulis dalam kurun waktu tertentu. Namun, pemberitahuan tidak berlaku bila keputusan dewan ajudikasi bersifat mengikat kedua belah pihak dan dianggap final. Keputusan dapat direvisi ketika memasuki sidang arbitrase.

Itulah penjelasan ajudikasi beserta ciri, bentuk, contoh, dan tahapan penerapannya. Ajudikasi dapat digunakan oleh pihak yang berselisih sebagai solusi akhir.

Dengan menerapkan ajudikasi, pihak yang berselisih dapat menentukan mediatornya sendiri dan ajudikasi memungkinkan pihak yang berbisnis untuk menerima dana tambahan lebih cepat karena proses penyelesaian konfliknya dilakukan dalam waktu yang singkat.




(des/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads