- Penjelasan Ajudikasi
- Ciri-Ciri Ajudikasi 1. Penegakan Keputusan 2. Resolusi Cepat 3. Pengetahuan Khusus untuk Sengketa 4. Meminimalisasi Pengeluaran 5. Biaya Sengketa yang Luas 6. Pelestarian Hubungan Bisnis 7. Kerahasiaan 8. Minimnya Intervensi Yudisial 9. Peniadaan Pemeriksaan Publik dan Publisitas
- Bentuk Ajudikasi 1. Ajudikasi Sebatas Dokumen 2. Ajudikasi dengan Audiensi 3. Ajudikasi dengan Pelaksanaan Secepatnya 4. Ajudikasi yang Tak Mengikat
- Keuntungan Ajudikasi
- Contoh-contoh Ajudikasi Kasus Sengketa Tanah
- Tahapan dan Cara Penerapan Ajudikasi
Ada berbagai bentuk penyelesaian konflik yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih, salah satunya ajudikasi. Ajudikasi adalah metode penyelesaian konflik yang menunjuk pihak ketiga sebagai penengah.
Ingin mengenal ajudikasi lebih lanjut? Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan Ajudikasi
Mengutip Yoyo Arifardhani dalam buku Hukum Pasar Modal di Indonesia: Dalam Perkembangan, ajudikasi adalah penunjukkan pihak ketiga oleh pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan yang timbul di antara pihak yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hansen (2020) menyatakan ajudikasi sebagai metode penyelesaian sengketa konstruksi yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak yang bertikai menunjuk seorang ajudikator. Dalam hal ini, putusan ajudikator bersifat final dan mengikat. Penerapan ajudikasi digunakan untuk menghemat waktu dan biaya karena penyelesaian sengketa legal melalui arbitrase atau pengadilan lebih memakan waktu dan biaya (p. 226).
Ciri-Ciri Ajudikasi
Ada sejumlah karakteristik umum atau ciri-ciri yang menggambarkan ajudikasi. Berikut ini penjelasannya:
1. Penegakan Keputusan
Penegakan keputusan diizinkan jika perselisihan tidak dirujukkan ke cara lain yaitu metode DR untuk penentuan.
2. Resolusi Cepat
Proses ajudikasi merupakan resolusi yang lebih cepat daripada proses pembuktian seperti litigasi atau arbitrase karena juri memberikan keputusan dalam waktu yang lebih singkat.
3. Pengetahuan Khusus untuk Sengketa
Ajudikasi menjadi bagian dari pengetahuan khusus yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa karena prosesnya melibatkan pengetahuan teknis dan untuk penerapannya membutuhkan banyak pengalaman.
4. Meminimalisasi Pengeluaran
Ajudikasi mengeluarkan biaya yang lebih rendah daripada proses pembuktian karena sedikitnya persiapan, bukti demonstratif dari berbagai pihak, dan penggunaan saksi, ahli, serta perwakilan hukum.
5. Biaya Sengketa yang Luas
Luasnya biaya sengketa, mau substansial atau tidak, kecenderungannya cocok untuk proses ajudikasi.
6. Pelestarian Hubungan Bisnis
Ciri satu ini merupakan salah satu klaim dari proses ajudikasi. Sifatnya yang non-adversarial (para pihak di pengadilan merupakan sekutu) membuat prosesnya tidak menimbulkan permusuhan di antara para pihak dan tidak terlalu membahayakan hubungan bisnis mereka.
7. Kerahasiaan
Secara umum, kerahasiaan dalam ajudikasi terjamin karena prosesnya hanya dilakukan di hadapan para pihak dan ajudikator saja sehingga kerusakan reputasi dan hubungan bisnis dapat dihindari.
8. Minimnya Intervensi Yudisial
Intervensi yudisial tidak terlalu tampak dalam prosesnya. Tidak ada mekanisme banding yang ditetapkan untuk ajudikasi karena keputusannya yang bersifat sementara.
9. Peniadaan Pemeriksaan Publik dan Publisitas
Dalam proses ajudikasi, hanya ajudikator dan para pihak yang bersengketa yang boleh menghadiri pertemuan sehingga sidang publik dan publisitas ditiadakan.
10. Mengatasi Ketidakseimbangan Kekuasaan atau Perbedaaan Kultural
Ajudikasi dapat membantu menangani perbedaan kekuasaan dan kultural dalam prosesnya, tetapi hal ini bukanlah objek utama ajudikasi.
Bentuk Ajudikasi
Proses ajudikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan penerapan yang berbeda-beda. Mengutip nadr.co.uk, bentuk ajudikasi dibedakan menjadi empat bagian, yaitu:
1. Ajudikasi Sebatas Dokumen
Ajudikasi sebatas dokumen berarti para pihak yang bersengketa mengajukan klaim, pembelaan, tuntutan balik, dan pengajuan hukum kepada juri secara tertulis, bersamaan dengan laporan ahli dan bukti pendukung. Dalam bentuk ajudikasi satu ini, para ajudikator memeriksa semua dokumen untuk membuat keputusan dan menerbitkannya. Karena sifatnya yang sebatas dokumen, prosesnya tidak menerima pernyataan lisan dari pihak terlibat.
2. Ajudikasi dengan Audiensi
Prosesnya mirip dengan sidang arbitrase jalur cepat. Batas waktu yang ketat diberlakukan dalam pengajuan dan interogasi silang.
3. Ajudikasi dengan Pelaksanaan Secepatnya
Dalam bentuk ajudikasi ini, ajudikator diberikan otoritas oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk membuat keputusan yang dapat dilaksanakan secepatnya oleh pihak yang bersengketa. Sebagai contoh, pihak yang kalah dalam pengadilan dapat membayar sejumlah uang kepada pihak yang menang dalam jangka waktu tertentu.
4. Ajudikasi yang Tak Mengikat
Keputusan dalam bentuk ajudikasi ini bersifat tidak mengikat karena pihak yang kalah bebas untuk memulai arbitrase atau litigasi setelah mematuhi perintah.
Keuntungan Ajudikasi
Ajudikasi merupakan metode penyelesaian konflik yang bisa digunakan pihak-pihak yang bersengketa ketika tidak ada alternatif lain. Tentunya, ajudikasi memiliki sejumlah keunggulan bagi pihak yang bersengketa. Berikut ini adalah keuntungan ajudikasi:
- Ajudikasi menghasilkan keputusan akhir yang perlu dihormati kedua belah pihak.
- Pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih ajudikatornya sendiri.
- Ajudikator dapat bersikap layaknya investigator.
- Pembayaran yang jatuh tempo dapat diberlakukan tanpa menunggu putusan arbitrase. Proses penyelesaian yang cepat dalam ajudikasi menyebabkan pihak bisnis menerima suntikan dana yang signifikan dan cepat.
Contoh-contoh Ajudikasi
Penerapan ajudikasi dapat dilihat dari contoh berikut ini:
Kasus Sengketa Tanah
Dalam kasus sengketa tanah, pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.
Tahapan dan Cara Penerapan Ajudikasi
Penerapan ajudikasi tidak dapat dijalankan secara asal. Menurut Hansen (2015), ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui untuk memberlakukan ajudikasi di antara pihak-pihak yang bersengketa, yaitu:
- Satu pihak yang berselisih memberikan pemberitahuan secara tertulis bahwa ia ingin menerapkan ajudikasi.
- Dewan ajudikasi dapat terdiri dari satu orang atau lebih, maksimal tiga orang.
- Akar permasalahan dan solusi penyelesaian sengketa di antara pihak yang terlibat ditangani oleh dewan. Sengketa yang dimaksud dapat berupa sertifikat, keputusan, instruksi kerja, penilaian konsultan MK, dan lainnya yang berasal dari pekerjaan konstruksi.
- Dewan ajudikasi diberikan sejumlah waktu untuk meninjau dan mengambil keputusan.
- Pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dewan ajudikasi dapat memberikan pemberitahuan tertulis dalam kurun waktu tertentu. Namun, pemberitahuan tidak berlaku bila keputusan dewan ajudikasi bersifat mengikat kedua belah pihak dan dianggap final. Keputusan dapat direvisi ketika memasuki sidang arbitrase.
Itulah penjelasan ajudikasi beserta ciri, bentuk, contoh, dan tahapan penerapannya. Ajudikasi dapat digunakan oleh pihak yang berselisih sebagai solusi akhir.
Dengan menerapkan ajudikasi, pihak yang berselisih dapat menentukan mediatornya sendiri dan ajudikasi memungkinkan pihak yang berbisnis untuk menerima dana tambahan lebih cepat karena proses penyelesaian konfliknya dilakukan dalam waktu yang singkat.
(des/fds)