- Jenis-jenis UMKM 1. Usaha Kuliner 2. Usaha Fashion 3. Usaha Pertanian (Agrobisnis) 4. Usaha Elektronik 5. Usaha Furnitur 6. Usaha Bidang Jasa
- Syarat Dokumen yang Diperlukan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 4. Izin Usaha Dagang (UD) 5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 6. Surat Izin Prinsip 7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) 8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 10. Tanda Daftar Industri (TDI) 11. Surat Izin Gangguan 12. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 13. Izin BPOM
- Syarat Daftar UMKM Online
- Daftar UMKM Online di Situs BKPM 1. Cara Daftar UMKM bagi UMK 2. Cara Daftar UMKM bagi non-UMK
- Keuntungan Mendaftarkan UMKM 1. Pendanaan untuk Bisnis 2. Usaha yang Dijalankan Memiliki Kredibilitas 3. Mendapatkan Karyawan Terampil
Saat ini sudah banyak masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau disebut UMKM. Manfaat mendaftarkan UMKM yakni untuk mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usaha dan bantuan dana.
Berikut ini cara daftar UMKM secara online beserta syarat dan prosesnya.
Jenis-jenis UMKM
UMKM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, sehingga masyarakat bisa menentukan jenis usaha apa yang bisa mereka lakukan. Dalam buku Kontribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat oleh Apip Alansori, berikut jenis-jenis UMKM:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Usaha Kuliner
Saat ini usaha kuliner merupakan salah satu bisnis UMKM yang paling diminati oleh masyarakat. Dengan berinovasi dalam menciptakan makanan/minuman yang enak, bisnis ini terbilang sangat menguntungkan.
Contoh usaha kuliner UMKM yang tengah ramai di masyarakat di antaranya usaha kedai kopi kekinian, warung makan, restoran kecil, kue dan camilan, dan warung kopi (warkop).
2. Usaha Fashion
Tak hanya makanan, UMKM di bidang mode atau fashion juga banyak digandrungi oleh masyarakat. Sebab, setiap tahun akan muncul tren fashion terbaru, sehingga UMKM yang fokus di bidang mode akan terus berlomba-lomba menghadirkan pakaian yang trendi.
Contoh usaha UMKM yang fokus pada fashion yakni toko baju perempuan, pakaian hijab kekinian, distro pria lokal, tas untuk santai, sepatu lokal, hingga pakaian untuk mendaki gunung.
3. Usaha Pertanian (Agrobisnis)
Saat ini untuk membuka usaha pertanian nggak harus bermodalkan tanah yang luas lho detikers, kamu bisa memanfaatkan pekarangan rumah yang kosong lalu diubah menjadi usaha agrobisnis. Sehingga, kamu bisa mendapatkan cuan yang menguntungkan dari bisnis ini.
Beberapa contoh UMKM di bidang agrobisnis yaitu usaha pertanian menjual bibit sayuran, bibit buah-buahan, bibit bunga, hingga pertanian tanam hias.
4. Usaha Elektronik
UMKM di bidang elektronik kini juga banyak diminati oleh masyarakat. Sebab, kebutuhan elektronik terus meningkat seiring perkembangan zaman, sebagai contoh saat ini setiap orang tentu membutuhkan smartphone untuk berkomunikasi, sehingga menjadi kebutuhan primer.
Beberapa contoh UMKM di bidang elektronik yang bisa kamu lakukan yakni toko handphone serta aksesorisnya, toko pulsa, toko yang menjual peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan setrika, hingga toko laptop serta komputer.
5. Usaha Furnitur
Tak hanya elektronik, usaha furnitur juga mulai banyak bermunculan. Sebab, masyarakat kekinian mulai fokus dalam mendesain interior rumah dengan beragam furnitur yang ciamik.
Contoh UMKM di bidang furnitur yaitu perlengkapan dapur, lukisan, hingga perlengkapan ruang tamu seperti kursi, meja, serta lampu.
6. Usaha Bidang Jasa
UMKM di bidang jasa juga dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Sebab, tidak semua orang bisa melakukan segala hal, sehingga dibutuhkan tenaga ahli yang handal di bidangnya.
Contoh UMKM di bidang jasa meliputi servis sepeda motor, servis barang elektronik seperti handphone dan komputer, servis mesin cuci, tambal ban, hingga fotografer.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Setelah kamu menentukan jenis UMKM apa yang ditekuni, langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat mendirikan UMKM. Berikut ini berbagai persyaratan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis UMKM.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Seseorang yang ingin mendirikan UMKM wajib menyertakan KTP sebagai syarat yang diperlukan. Dengan adanya KTP, hal ini menunjukkan kalau orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dengan adanya NPWP, petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban setiap masyarakat untuk membayar pajak ke negara sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum memiliki NPWP, segera daftar di kantor pajak terdekat atau bisa dilakukan secara online.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat ini sangat diperlukan dalam mendirikan UMKM, sebab SKDU diperlukan untuk memproses dokumen-dokumen lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, dan sejumlah surat pendukung lainnya. SKDU diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan di mana lokasi usaha kamu didirikan.
4. Izin Usaha Dagang (UD)
Syarat selanjutnya adalah memiliki Izin Usaha Dagang. Untuk memperoleh surat ini, detikers bisa datang ke kantor departemen perindustrian dan perdagangan di kota kamu.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Selain Izin Usaha Dagang, kamu juga wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini wajib dimiliki oleh pemilik UMKM sebagai bukti yang menyatakan kalau usaha yang dijalankan adalah legal. Untuk membuat SITU, kamu bisa mendatangi kantor Kecamatan atau Bupati di masing-masing kota kamu.
6. Surat Izin Prinsip
Surat ini akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan nantinya akan diberikan kepada pelaku usaha perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha. Untuk mendapatkan surat izin prinsip, kamu bisa mendatangi Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi.
7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Syarat berikutnya adalah menyertakan SIUI yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah sebagai bentuk legalitas usaha, sehingga usaha yang dijalankan sudah disahkan secara legal. Dokumen SIUI wajib dimiliki oleh pengusaha yang memiliki modal bisnis antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Untuk mendapatkan SIUI, kamu bisa mengajukan permohonan ke kantor pelayanan dan perizinan terpadu yang ada di daerah tingkat II. Akan tetapi, mungkin setiap daerah memiliki syarat yang berbeda dalam memperoleh SIUI. Untuk itu, kalau kamu masih bingung bisa mengunjungi kantor pelayanan perizinan terpadu di masing-masing kota.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berbeda dengan SIUI yang ditujukkan untuk pelaku usaha di bidang industri, kalau SIUP ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan. Surat ini dibuat dan diterbitkan oleh Pemda setempat yang ditujukan kepada pemilik usaha di bidang perdagangan.
9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat ini merupakan tanda bukti yang menyatakan bahwa usaha yang dikelola sudah terdaftar secara sah dan legal sehingga boleh beroperasi. Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, kamu bisa mendatangi kantor Dinas Industri dan Perdagangan yang ada di masing-masing kota tempat usaha kamu didirikan.
10. Tanda Daftar Industri (TDI)
Syarat dokumen selanjutnya adalah memiliki surat Tanda Daftar Industri atau TDI. Surat ini berfungsi sebagai bukti perizinan bagi para pelaku usaha di bidang industri, meliputi usaha kecil yang memiliki investasi antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Untuk memperoleh TDI, kamu bisa mengurusnya di kantor Dinas Perindustrian di tempat kamu mendirikan usaha.
11. Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan atau disebut juga sebagai HO (Hinder Ordonantie) merupakan surat yang menyatakan kalau usaha tidak menimbulkan keberatan di antara masyarakat di sekitar lokasi. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha yang ada di Kabupaten atau Kota tempat usaha kamu didirikan.
12. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini diperuntukkan kepada pemilik usaha baik yang belum atau sudah berbadan hukum. Jadi, apabila seorang pengusaha ingin mendirikan bangunan yang berfungsi sebagai lokasi operasional usahanya maka wajib memiliki surat IMB.
Nantinya, saat IMB sudah terbit bakal disertai juga dengan retribusi yang bertujuan sebagai pungutan daerah atas izin yang telah diberikan oleh Pemda. Besaran retribusi memiliki perbedaan tergantung setiap masing-masing daerah.
13. Izin BPOM
Bagi kamu yang menjalankan UMKM dalam bidang kuliner, sertakan juga surat izin BPOM. Surat ini untuk menjaga keamanan dan kelayakan konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan yang dijual secara bebas.
Syarat Daftar UMKM Online
Saat ini kamu bisa mendaftar UMKM secara online lho, jadi nggak perlu repot harus daftar secara offline. Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar UMKM secara online, berikut sejumlah syaratnya.
- KTP
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Kamu bisa mendapatkan NIB dengan melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik UMKM atau non UMKM.
Daftar UMKM Online di Situs BKPM
Setelah mengetahui sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, berikut ini cara mendaftarkan UMKM secara online. Sebagai informasi, ada langkah-langkah yang sedikit berbeda dalam mendaftarkan UMKM bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan non-UMK.
Biar nggak bingung, simak cara daftar UMKM secara online di bawah ini yang dilansir dari situs BKPM.
1. Cara Daftar UMKM bagi UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik "Masuk" yang terdapat di pojok kanan atas layar
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
- Selanjutnya, klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
- Langkah berikutnya, lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
- Setelah itu, cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
2. Cara Daftar UMKM bagi non-UMK
- Buka situs https://oss.go.id/
- Klik "Masuk" yang terdapat di pojok kanan atas layar
- Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
- Selanjutnya, klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
- Langkah berikutnya, lengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti jenis pelaku usaha, data pelaku/bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
- Setelah itu, mohon periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Jika sudah, pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Keuntungan Mendaftarkan UMKM
Detikers masih ragu ketika ingin mendaftarkan UMKM? Padahal, ada banyak keuntungan yang didapat dengan mendaftarkan UMKM secara legal lho. Apa saja keuntungannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pendanaan untuk Bisnis
Keuntungan pertama yang kamu dapat dengan mendaftarkan UMKM adalah bisa mendapatkan suntikan dana dari bank atau investor. Sebab, pihak bank dan investor mau meminjamkan dana kepada UMKM yang terdaftar secara resmi dan legal, kalau tidak terdaftar tentu pihak bank akan ragu untuk memberikan pinjaman.
2. Usaha yang Dijalankan Memiliki Kredibilitas
Dengan mendaftarkan UMKM secara legal, usaha yang kamu jalankan bisa mendapat kesan serta kredibilitas yang baik dari para investor. Alhasil, kamu bisa lebih mudah dalam mengumpulkan modal dari investor.
3. Mendapatkan Karyawan Terampil
Usaha yang kamu daftarkan secara legal dapat memberikan kemudahan dalam mencari karyawan terampil lho. Sebab, banyak para pencari kerja yang ingin bekerja di suatu perusahaan yang terdaftar, soalnya lebih terjamin aman ketimbang perusahaan yang belum terdaftar.
Nah, itu dia detikers cara daftar UMKM secara online beserta syarat dan sejumlah prosesnya. Bagi kamu yang ingin memulai bisnis UMKM, jangan lupa segera daftarkan usaha kamu ya!
(ilf/fds)