Siap-siap! Beli Pertalite Bakal Dibatasi September Nanti

Siap-siap! Beli Pertalite Bakal Dibatasi September Nanti

Tim detikFinance - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 05:00 WIB
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU 24.351.126 Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (19/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengerahkan 384 unit armada mobil tangki, 27 unit bridger avtur dan 174 unit skid tank untuk LPG serta 16 titik SPBU kantung dan 15 titik layanan motoris pada jalur mudik ditambah 11 SPBU Siaga Tol Trans - Sumatera dan empat SPBU Modular di sepanjang jalur Tol Bakauheni - Palembang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Ilustrasi pengisian bahan bakar (Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Jakarta -

Pengguna bahan bakar minyak jenis Pertalite harus siap-siap, sebab pada September pemerintah akan membuat aturan pembelian BBM RON 90 ini. Hal itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Dikutip dari detikFinance, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, sepengetahuannya revisi aturan ini belum keluar. Namun, dia mengatakan, pengaturan pembelian tak langsung diterapkan begitu aturan keluar.

"Ada sosialisasi dulu," ujar Saleh seperti dikutip detikJabar dari detikcom lewat pesan singkat, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi Perpres ini sendiri ditargetkan rilis Agustus. BPH Migas berharap, pengaturan pembelian Pertalite ini sudah jalan pada bulan September.

"Kita harapkan September sudah berjalan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin memastikan pembelian Pertalite akan diatur. Ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung Agustus. Aturan ini memuat sejumlah kriteria untuk pembelian Pertalite.

"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di JCC Senayan, Rabu (27/7).

Namun, Arifin masih enggan memaparkan poin-poin yang dimaksud. Arifin menuturkan, pihaknya telah mengantongi izin prakarsa untuk merevisi aturan tersebut.

"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," katanya.

Belum Ada Perubahan Soal Jenis Kendaraan

Saleh menjelaskan belum ada perubahan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 itu yakni mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc.

"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," katanya.

Dia mengonfirmasi, mobil dan motor di bawah cc tersebut dan kendaraan umum boleh membeli Pertalite.

"Ya," katanya saat dikonfirmasi jenis kendaraan yang boleh membeli Pertalite.

(yum/yum)


Hide Ads