Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja yang terjalin antara pekerja dengan pihak perusahaan yang terjadi dalam periode waktu tertentu. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pengertian PKWT beserta kompensasi, contoh, dan perbandingannya dengan PKWTT di bawah ini.
Pengertian PKWT
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam hal ini, para pekerja atau buruh yang bergabung ke suatu perusahaan dengan perjanjian kontrak PKWT, wajib dipenuhi hak, kewajiban, hingga sejumlah syarat-syarat lainnya oleh perusahaan. Sementara pekerja atau buruh juga wajib menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis dan Sifat PKWT
PKWT adalah perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan pekerja, di mana pekerja akan dikontrak sesuai waktu yang telah ditentukan. Lantas, apa saja jenis dan sifat PKWT? Simak penjelasannya berikut.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (3), PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
Isi Perjanjian PKWT
Terdapat isi perjanjian PKWT yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Pasal 13. Untuk lebih rincinya, simak isi perjanjian PKWT yang berbunyi:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran upah
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Kompensasi PKWT
Setiap pekerja atau buruh yang menjalin hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan PKWT, wajib memberikan uang kompensasi lho detikers. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Pasal 15, berikut rincian pemberian uang kompensasi kepada pekerja atau buruh PKWT
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
- Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Berapa Lama Jangka Waktu PKWT?
Pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan berdasarkan PKWT, tentu memiliki ketentuan jangka waktu kerja yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021. Simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, aturan PKWT didasarkan atas:
- Jangka waktu; atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
Lalu dalam Pasal 4 ayat (2), PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. Berikut bunyi pasal tersebut:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan kalau PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai; atau
- Pekerjaan yang sementara sifatnya
Dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Ternyata, selain PKWT ada juga istilah lain yaitu PKWTT yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Lantas, apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT? Simak yuk di bawah ini.
Dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (12), dijelaskan bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Secara mendasar, yang membedakan antara PKWT dan PKWTT adalah dari status hubungan kerja dan lama waktu kontrak.
Misal, pekerja yang terikat kontrak PKWT dengan suatu perusahaan dibatasi untuk bekerja hingga maksimal lima tahun. Sementara untuk pekerja PKWTT tidak memiliki batasan waktu kerja, sehingga perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan antara pekerja PKWT dan PKWTT:
1. PKWT
- PHK demi hukum harus sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI)
- Tidak boleh ada masa percobaan. Jika diberlakukan, maka masa percobaan batal secara otomatis oleh hukum
- Nama pekerja wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan
2. PKWTT
- PHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI
- Masa percobaan diperbolehkan
- Nama pekerja tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan
- Itu dia detikers penjelasan mengenai PKWT beserta kompensasi, contoh, dan perbedaannya dengan PKWTT. Semoga artikel ini bisa membantu kamu ya untuk lebih paham apa itu PKWT dan isi aturannya.
(ilf/fds)