Dokter merupakan salah satu profesi yang kerap menjadi cita-cita sebagian orang semasa belia. Pekerjaannya yang mulia dan penghasilannya yang konon besar menjadi daya tarik profesi ini.
Lantas benarkan gaji seorang dokter menggiurkan? Simak di sini untuk mengintip gambaran gaji dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Daftar Gaji Dokter di Indonesia
Gaji pokok dokter PNS turut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sesuai kompetensinya, dokter pertama termasuk golongan III/b.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, berikut jenjang jabatan dan pangkat dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu mulai dari pertama hingga utama. Kemudian mengutip PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji tiap-tiap jabatan:
- Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.688.500-4.415.600.
- Dokter Muda, terdiri dari: Penata, golongan ruang III/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.802.300-4.602.400. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.920.800-4.797.000.
- Dokter Madya, terdiri dari: Pembina, golongan ruang IV/a dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.044.300-5.000.000. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.173.100-5.211.500. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.307.300-5.431.900.
- Dokter Utama, terdiri dari: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.447.200-5.661.700. Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan gaji pokok mulai dari Rp 3.593.100-5.901.200.
Kemudian rincian kegiatan dokter tersebut berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
1. Dokter Pertama, di antaranya:
- Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama.
- Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh dokter umum.
- Melakukan kunjungan (visit) kepada pasien rawat inap.
- Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit.
- Melakukan pelayanan imunisasi.
2. Dokter Muda, di antaranya:
- Melakukan pelayanan medik umum konsul pertama.
- Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I.
- Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu.
- Membuat catatan medik pasien rawat inap/rawat jalan.
- Menjadi tim penguji kesehatan.
- Melakukan autopsi dengan pemeriksaan laboratorium.
3. Dokter Madya, di antaranya:
- Melakukan tindakan khusus tingkat II oleh dokter umum.
- Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan.
- Menganalisis data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit.
- Melakukan autopsi tanpa pemeriksaan laboratorium.
- Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks.
4. Dokter Utama, di antaranya:
- Melakukan pelayanan spesialistik konsultan.
- Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II.
- Melakukan pemulihan mental tingkat kompleks tingkat II.
- Menguji kesehatan individu.
- Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II.
Dalam peraturan pemerintah tidak menyebutkan adanya porsi khusus untuk dokter gigi.
Alasan Gaji Dokter Besar
Seperti PNS lain, dokter menerima gaji yang merupakan balas jasa atas pekerjaannya. Selain gaji, dokter juga menerima tunjangan sesuai ketetapan pemerintah.
Mengutip situs Kemenkeu, dasar hukum penggajian pada PNS mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 43 Tahun 1999. Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah 11 kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2009.
Tunjangan Dokter
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan terakhir PP No 30 Tahun 2015. Dikutip dari situs BKAD Pemkab Kulon Progo sebagai contoh, berikut komponen gaji PNS tersebut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang sudah berkeluarga. Tunjangan ini diberikan untuk suami/istri dan tunjangan anak (maksimal 2) yang besarannya masing-masing 10% dan 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besaran tunjangan jabatan untuk eselon 4A adalah Rp 540.000, dan eselon 3B Rp 980.000.
- Tunjangan tertentu/tunjangan fungsional umum: Tunjangan tertentu diberikan kepada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Besarnya tunjangan berbeda-beda pada setiap jabatan dan dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan, serta diberikan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu tunjangan fungsional umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Tunjangan untuk golongan III yaitu Rp 185.000, dan golongan IV sebesar Rp 190.000.
- Tunjangan beras : tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg. Sebagai contoh PNS yang menanggung suami/istri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah Rp 289.680.
- Tunjangan PPh Pasal 21 : tunjangan ini sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan) yang menjadi beban APBN/APBS akan dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. Dalam arti pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.
(ams/fds)