Apa itu Arbitrasi? Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Mediasi

Apa itu Arbitrasi? Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Mediasi

Kholida Qothrunnada - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 09:55 WIB
Caucasian woman holding gavel
Kenali contoh-contoh arbitrasi. Foto: iStock
Jakarta -

Arbitrasi adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, untuk menyelesaikan sengketa. Mereka yang diputuskan oleh pihak ketiga disebut arbiter.

Arbiter ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan pihak menyatakan, yang nantinya akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.

Apa Itu Arbitrasi?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, arbitrase atau arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa secara perdata, diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arbitrasi didasarkan pada perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase juga diartikan sebagai alternatif proses hukum sengketa, agar tidak perlu melalui proses pengadilan umum yang panjang.

Pengertian Arbitrasi Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian arbitrasi menurut para ahli, dikutip dari repository Institut Agama Islam Negeri Sulthan Syarif Qasim (UIN SUSKA):

ADVERTISEMENT

1. Arbitrase menurut Priyatna Abdulrrasyid

Dalam buku karyanya berjudul Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Priyatna menyatakan arbitrase adalah suatu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dengan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh UU.

Di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketannya, dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis) ahli yang profesional.

2. Arbitrase menurut Sudargo Gautama

Dalam kontrak dagang internasional, arbitrase adalah cara-cara hakim partikulir yang tidak terkait, dengan berbagai formalitas. Seperti cepat dan memberikan keputusan, karena dalam instansi terakhir sifatnya mengikat. Cara penyelesaian ini juga mudah untuk dilaksanakan karena akan ditaati para pihak.

3. Arbitrase menurut R. Subekti

Subekti dalam Kumpulan Karangan Hukum Perakitan, Arbitrase, dan Peradilan, menjelaskan arbitrasi yaitu penyelesaian perkara oleh seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama sama, ditunjuk oleh para pihak yang berperkara tanpa perlu diselesaikan lewat pengadilan.

Bagaimana para pihak dapat menyelesaikan sengketanya pada lembaga arbitrase?

Putusan arbitrase akan lahir jika pihak melakukan penyelesaian sengketa dengan lembaga arbitrase. Berikut adalah langkah menyelesaikan sengketa dengan lembaga arbitrase:

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, harus terlebih dahulu melalui kesepakatan para pihak secara tertulis

Para pihak menyepakati (mengikat diri) untuk menyelesaikan perselisihan, yang akan terjadi oleh arbitrase. Ini dilakukan sebelum terjadi perselisihan nyata, dengan menambahkan klausul pada perjanjian pokok.

Apabila para pihak belum memasukkannya pada klausul perjanjian pokok, para pihak melakukan kesepakatan sengketa, telah terjadi dengan menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan oleh Notaris.

Majelis arbitrase untuk segera menjatuhkan putusan arbitrase, selambat-lambatnya 30 hari (sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter). Apabila di dalam putusan tersebut ada kesalahan administratif, dalam waktu 14 hari (terhitung sejak putusan dijatuhkan) para pihak diberikan hak untuk meminta koreksi atas putusan tersebut.

Putusan arbitrase yaitu putusan final yang langsung mengikat para pihak. Putusan arbitrase bisa dilaksanakan setelah didaftarkan arbiter atau kuasanya, ke panitera pengadilan negeri.

Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri akan memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrasi dengan waktu 30 hari.

Jenis Arbitrasi

Adapun jenis-jenis arbitrasi yang dikutip dari laman India Filings, antara lain:

1. Arbitrasi Ad-Hoc

Dalam jenis arbitrase ad-hoc ini, tata cara arbitrase harus disepakati oleh para pihak dan arbiter. Hal ini bisa menjadi masalah dalam banyak kasus, karena adanya perselisihan antara para pihak dan kerja sama dalam arbitrase mungkin saja tidak terjadi.

Selain itu, arbitrase ad-hoc juga memiliki kelemahan, seperti cacat hukum atau lemah teknis dalam putusan. Demikian karena prosedur arbitrase, tidak distandarisasi. Jadi, kemungkinan campur tangan pengadilan lebih tinggi dalam arbitrase ad-hoc.

2. Arbitrasi Institusional

Arbitrasi Institusional yaitu aturan proseduralnya sudah ditetapkan oleh lembaga arbitrase. Oleh sebab itu, perumusan aturan tidak diperlukan, karena kerangka arbitrase sudah ada.

Dalam jenis arbitrasi ini, arbiter dan komite telah berpengalaman untuk meninjau semua putusan arbitrase. Jadi, kemungkinan pengadilan untuk mengesampingkan putusan oleh lembaga arbitrase sangatlah kecil.

Contoh Arbitrasi Institusional

Dikutip dari e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), jenis arbitrasi yang sama juga ditemukan di Indonesia. Berikut contoh arbitrase institusional yang wilayah kerjanya meliputi Indonesia dan beberapa negara lain:

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
  • Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)
  • The American Arbitration Association
  • Netherlands Arbitrage Institut
  • The Japan Commercial Arbitration Association
  • The British Institute of Arbitrators

Manfaat Arbitrasi

1. Bisa Mengawasi Sendiri Proses Penyelesaian Perkara

Sidang arbitrase bisa diadakan secara pribadi, di mana hanya dihadiri oleh mereka ditunjuk oleh para pihak dan pengacara. Berbeda dengan proses persidangan, yang diadakan di gedung pengadilan, yang terbuka kepada publik.

2. Lebih Murah dan Singkat

Dengan arbitrasi, biaya atau pengeluaran pengacara bisa diminimalkan karena dalam arbitrasi umumnya sengketa diselesaikan akan jauh lebih sedikit daripada kasus di pengadilan. Sementara, kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki arbiter atau biaya institusional.

3. Cenderung Fleksibel

Arbitrase disebut sebagai proses hukum yang fleksibel, yang memungkinkan para pihak untuk mengatur prosedur, dan menjadwalkan rapat pendapat mereka. Hal ini juga tidak didasarkan dari tenggat waktu untuk memenuhi tujuan dan kenyamanan mereka.

Contoh Arbitrasi

1. Contoh Arbitrasi Sengketa Perjanjian Lisensi Merek

Salah satu contoh arbitrasi pernah terjadi pada sebuah perusahaan Amerika Serikat (AS), sebagai penerima lisensi yang menandatangani perjanjian lisensi teknologi dengan perusahaan Jerman (pemberi lisensi) untuk memproduksi, menggunakan dan menjual produk berlisensi.

Lisensi tersebut berisi klausul Arbitrase WIPO,dengan ketentuan bahwa hukum nasional di negara Eropa tertentu akan berlaku. Namun, beberapa tahun setelah penandatanganan lisensi, perusahaan Jerman mengakhiri kontrak hingga menuduh pelanggaran ruang lingkup teritorial lisensi.

Selain itu, ada juga tuduhan pelanggaran merek dagang serta pelanggaran ketentuan rahasia dagang oleh penerima lisensi. Sehingga mereka mengajukan permintaan arbitrase.

Setelah konsultasi antara para pihak dan pusat, pengadilan yang beranggotakan tiga orang itu ditunjuk. Selama persidangan, pemohon mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi pengadilan, dengan mengacu pada gugatan balik termohon.

Hal ini diputuskan oleh pengadilan dalam penghargaan sementara. Selanjutnya, untuk pertukaran pengajuan tertulis, pengadilan mengadakan sidang selama tiga hari di Jenewa, Swiss, untuk memberikan keputusan akhir.

Keputusan itu memerintahkan termohon untuk menahan diri dari menggunakan merek dagang yang disengketakan, sekaligus memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada pihak pemohon.

2. Contoh Arbitrasi dalam Sengketa Perjanjian Distribusi Hak Siaran WIPO

Sebuah perusahaan distribusi TV, meminta arbitrasi dalam perselisihan melawan federasi olahraga internasional berdasarkan aturan arbitrase WIPO. Hal ini sesuai dengan perjanjian distribusi hak siar.

Kesepakatan itu terkait dengan distribusi siaran eksklusif kompetisi olahraga, kepada penonton TV di kawasan Asia dan Pasifik. Klausul penyelesaian sengketa dengan ketentuan, bahwa sengketa diputuskan oleh arbiter tunggal, tempat arbitrase di Jenewa. Hukum yang berlaku untuk substansi sengketa adalah hukum Swiss.

Perusahaan distribusi TV menuntut ganti rugi atas pelanggaran kontrak. Setelah konsultasi antara para pihak dan pusat, pihak pusat menunjuk seorang arbiter yang berpengalaman dalam masalah media dan olahraga. Arbiter itu kemudian mempertimbangkan bukti dokumenter, serta mengadakan sidang untuk pemeriksaan saksi. Lalu, memberikan putusan akhir yang menolak klaim dalam waktu satu tahun sejak dimulainya arbitrase.

Perbedaan Antara Arbitrasi dan Mediasi

Perbedaan ada mediasi dan arbitrasi yang utama adalah terlihat dari bagaimana para pihak mengajukan kasus. Pada arbitrasi pihak mengajukan dengan bersaksi di bawah sumpah, sementara dalam mediasi pihak cenderung melampiaskan perasaan, bercerita, hingga terlibat dalam pemecahan masalah secara kreatif.

Arbiter dalam arbitrasi diberi wewenang untuk mengontrol hasil akhir (keputusan), sementara pada mediasi parti yang mengontol hasilnya. Selain hal di atas, dikutip dari laman Finra, beberapa perbedaan antara mediasi dan arbitrasi antara lain:

Arbitrasi

  • Proses bisa melalui pengadilan
  • Arbiter diberi kekuasaan untuk memutuskan keputusan final yang mengikat
  • Seringkali ada penemuan ekstensif yang diperlukan
  • Proses bisa formal, dengan pengacara mengontrol partisipasi partai.
  • Audiensi sebagai pembuktian. Tidak ada komunikasi pribadi dengan arbiter
  • Keputusan berdasarkan fakta, bukti dan hukum
  • Arbitrasi cenderung lebih mahal daripada mediasi, tapi lebih murah daripada litigasi tradisional
  • Bersifat pribadi (tetapi keputusan tersedia untuk umum)

Mediasi

  • Prosesnya melalui negosiasi yang dipercepat
  • Mediator tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan keputusan. Artinya penyelesaian hanya dengan persetujuan pihak
  • Pertukaran informasi bersifat sukarela (seringkali terbatas)
  • Mediator akan membantu para pihak mendefinisikan dan memahami masalah serta kepentingan masing-masing pihak
  • Prosesnya tidak resmi. DI mana partai adalah peserta aktif
  • Pertemuan dilakukan bersama dan pribadi, antara masing-masing pihak dan penasihat mereka
  • Hasil keputusan berdasarkan kebutuhan para pihak
  • Biaya lebih rendah
  • Bersifat pribadi dan rahasia

Kesimpulannya, arbitrasi adalah suatu prosedur di mana suatu perselisihan untuk diselesaikan dengan diajukan kepada seorang arbiter. Itu tadi penjelasan arbitrasi, jadi detikers tahu kan sekarang jawaban dari apa yang dimaksud dengan arbitrasi?




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads