Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji

Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji

Tim detikFinance - detikJabar
Kamis, 09 Jun 2022 13:28 WIB
BPJS Kesehatan
(Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda)
Bandung -

BPJS akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Nantinya, peserta akan membayar sesuai dengan besaran gaji sesuai dengan prinsip gotong royong.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih seperti dikutip detikJabar dari detikFinance, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ujarnya.

(yum/yum)


Hide Ads