Pelanggan kereta api jarak jauh sudah tidak lagi diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, sesuai SE tersebut, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Selanjutnya aturan ini akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
"Vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," kata Suprapto melalui keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Sementara bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ucap Suprapto.
Kemudian, bagi penumpang KA lokal, hanya wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Ia mengingatkan, pelanggan tetap wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat selsius.
"Pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata Suprapto.
(ors/ors)