PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango dari Bogor-Sukabumi PP. Hal itu seiring dengan selesainya pembangunan jalur ganda (double track) oleh Direktorat Jenderal Perekertaapian (DJKA) Kemenhub.
Rencananya, KA Pangrango akan beroperasi pada Minggu (11/4/2022) besok. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi.
Selain itu juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengatakan, tarif promo yang berlaku saat ini yaitu Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif. Ditanya soal tarif normal, Eva berujar tarif tersebut belum ada rencana perubahan.
"Saat ini masih ditarif Rp45 ribu dan Rp80 ribu. Ini pertama dioperasikan lagi," katanya.
Berikut jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
- Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB
- Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB
Pengoperasian kembali KA Pangrango ini tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022. Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.