Jabar Hari Ini: Pemuda Karawang Bunuh Pacar Gegara Cemburu

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 05 Nov 2026 22:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (5/11/2026). Mulai dari pemuda Karawang bunuh pacar gegara cemburu hingga anggota TNI korban kecelakaan helikopter di Kalimantan Tengah dimakamkan di Bandung.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Cemburu, Pemuda Karawang Aniaya Pacar hingg Tewas

Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengamankan seorang pemuda berinisial RH (20) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, AAP (20), meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Rabu (4/11/2026).

Kasat PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit mengungkapkan kasus ini terungkap berkat kecurigaan warga sekitar. Warga mendapati korban dalam kondisi lemas dan membantu proses evakuasi ke fasilitas medis terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Rabu (4/11) sekitar pukul 14.15 WIB, ketika tersangka RH yang merupakan pacar korban, mendatangi kontrakan korban. Hubungan asmara mereka telah terjalin selama kurang lebih satu tahun, pertemuan mereka pada hari itu diwarnai ketegangan setelah RH dilanda api cemburu," kata Herwit kepada detikJabar, Kamis (5/11/2026).

Kronologi bermula saat tersangka marah lantaran korban kedapatan keluar untuk makan serta berkomunikasi dengan pria lain. Emosi yang tidak terkendali membuat tersangka melancarkan aksi penganiayaan brutal menggunakan tangan kosong di dalam kontrakan korban.

"Tersangka mengetahui korban berkomunikasi dan keluar untuk makan bersama pria lain. Lalu tersangka mendatangi kontrakan korban kemudian menggampar pipi kiri dan mulut korban sebanyak dua kali, memukul pipi kanan satu kali, serta menghantam kening korban satu kali. Pelaku juga tega menginjak dan menendang kedua kaki korban hingga korban jatuh lemas," kata dia.

Melihat korban lemas tidak berdaya, pelaku yang panik sempat meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Helsa Cikampek. Semula, pelaku sempat berdalih dan mengelak kepada petugas medis dengan mengatakan bahwa korban lemas akibat sakit biasa.

Namun, berkat kepekaan warga yang melihat kejanggalan, laporan segera diteruskan ke jajaran Polsek Kotabaru. Selanjutnya, jajaran Polsek bersama Polres Karawang bergerak menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

"Seperti yang disampaikan ke petugas medis, pelaku juga sempat mengelak dengan berdalih korban sakit biasa kepada kami. Namun, hasil penyelidikan dan laporan warga mengungkap adanya kejanggalan dan bukti kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, RH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kami masih terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti. Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

KDM soal Penyadapan: Bukan untuk Kepentingan Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.

Dedi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, serta jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Pernyataan Dedi muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access) yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.

Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim dan seluruh jajaran dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kasus penyadapan ilegal kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Pak Prabowo Subianto, dan berbagai tokoh penting lainnya di Indonesia," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai keberanian aparat dalam mengusut perkara tersebut patut diapresiasi. Namun, penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," ujarnya.

Dedi berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi semangat bagi Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melindungi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

"Dan selanjutnya, semoga prinsip dasar Polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia menegaskan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan untuk memenuhi kepentingan politik atau kepentingan lain di luar hukum.

"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," katanya.

Dedi menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Simak Video "Megi Riomandala, Membangun Kesadaran Sanitasi melalui SIKELING PUSAKO"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork