Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Hengki, resmi mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh kawasan markas kepolisian. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mapolda Jabar hingga ke tingkat Polres di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, menegakkan kedisiplinan, serta menciptakan atmosfer kerja yang sehat dan profesional di lingkungan institusi Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, Senin (2/11/2026).
Hengki menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan di lingkungan markas komando (mako).
"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," ungkapnya.
Aturan ini juga menyasar tamu atau pengunjung yang datang ke kantor polisi. Petugas di pintu masuk telah diinstruksikan untuk memantau dan menegur siapa pun yang kedapatan menggunakan vape di area mako.
"Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," ujarnya.
Bagi anggota Polri yang nekat melanggar, Hengki memastikan akan ada sanksi tegas dari Bid Propam Polda Jabar. Pengawasan ketat akan terus dilakukan, baik secara berkala maupun insidental.
"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," tegasnya.
"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," tambahnya.
Hengki telah menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar dan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar." pungkasnya.
(wip/orb)
