Kisah Makam 41 Tahun Dipindah Akibat Ejekan Hasil Pilkades

Kisah Makam 41 Tahun Dipindah Akibat Ejekan Hasil Pilkades

Wildan Noviansyah - detikJabar
Rabu, 28 Okt 2026 14:37 WIB
Makan di Bekasi dibongkar usai 20 tahun karena beda pilihan Pilkades (dok. itimewa)
Infografis pemindahan makam di Bekasi. (Foto: Visual infografis diolah menggunakan Gemini Notebook)
Bekasi -

Sebuah makam warga berusia 41 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi dipindahkan pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dilansir detikNews (baca selengkapnya di sini), Selasa (28/10/2026), kejadian tersebut dipicu perselisihan antardua pendukung calon kades. Proses pemindahan jenazah ini berlangsung di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, setelah dicapai kesepakatan bersama antara pihak pemilik lahan dan ahli waris.

Awal Mula Perselisihan dan Aksi Saling Ejek

Peristiwa pemindahan makam ini dipicu oleh gesekan sosial di tengah masyarakat usai pelaksanaan Pilkades.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Perbedaan Dukungan Politik: Perselisihan melibatkan dua warga, yakni pihak pendukung calon kepala desa yang menang (pihak A) dan pendukung calon kepala desa yang kalah (pihak B).
  • Ketersinggungan Pemilik Lahan: Pihak B, yang merupakan pemilik lahan tempat makam berada, merasa tersinggung atas lontaran ejekan dari pihak A mengenai kekalahan calon jagoannya.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra mengonfirmasi kronologi munculnya ketersinggungan antarpendukung tersebut. "Dari pihak yang menang dan kalah ini ya, pendukungnya, gitu. Akhirnya karena ada omongan gitu, omong aja 'keluarga dimakamkan di tempat saya kok,' bilang gitu. Yang satu ngomong, 'Itu kan calonmu, nyalon-nyalon tapi nggak ada duit kan kalah,' kayak gitu," ujar Alex.

Makan di Bekasi dibongkar usai 20 tahun karena beda pilihan Pilkades (dok. itimewa)Makam di Bekasi dibongkar karena beda pilihan Pilkades. (Foto: dok. istimewa).

Proses Mediasi dan Kesepakatan Pemindahan Jenazah

Polisi bersama pemerintah desa mengambil langkah cepat untuk menengahi perselisihan agar tidak meluas.

ADVERTISEMENT
  • Intervensi Perangkat Desa dan Kepolisian: Polsek Cabangbungin bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggelar mediasi guna mempertemukan kedua belah pihak.
  • Kesepakatan Ahli Waris: Melalui proses mediasi tersebut, pihak ahli waris menyepakati pemindahan makam ke lahan pemakaman pribadi milik keluarga sendiri.
  • Pelaksanaan Pemindahan: Proses pengangkatan dan pemindahan jenazah dari makam berusia 41 tahun tersebut dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026.

"Akhirnya kan ditengahi. Akhirnya timbul kesepakatan mereka. Ya akhirnya yang pemilik yang punya ahli waris yang punya jenazah ini memindahkan makam itu karena mereka punya makam keluarga sendiri juga. Usia makam 41 tahun itu," tutur Alex.

Penanganan Akhir dan Kondisi Wilayah Pasca-Kejadian

Penanganan perkara perselisihan Pilkades ini berhasil diselesaikan secara damai tanpa memicu konflik susulan.

  • Pernyataan Maaf Tanpa Tuntutan: Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
  • Situasi Terkendali: Polisi memastikan kondisi lingkungan setempat pascapemindahan makam tetap aman dan kondusif.

""Sempat ada omong-omongan seperti itu, sehingga dilakukanlah mediasi oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas. Akhirnya mereka sama-sama memaafkan dan nggak melakukan tuntutan. Sampai saat ini situasinya kondusif dan sudah selesai sih permasalahannya. Nggak ada imbas dari permasalahan itu. Nggak, nggak ada keberatan dia untuk dipindahkan itu," ujar Alex.



(bbp/bbp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads