Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas edukasi antikorupsi hingga menjangkau kepala sekolah dan aparatur desa di Kecamatan Tamansari. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah mengajak para penyelenggara layanan publik mengenali risiko penyimpangan sejak dini.
Kegiatan di Tamansari, Selasa (27/10/2026), merupakan titik kesembilan dalam rangkaian Roadshow Sosialisasi Antikorupsi 2026. Pesertanya meliputi kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala unit pelaksana teknis (UPT), serta kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Bogor, Mohamad Nurjen, mengatakan kecamatan dan desa memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Keduanya berhubungan langsung dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurjen, kecamatan juga menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan warga. Karena itu, aparatur perlu memahami aturan sekaligus menerapkan nilai integritas dalam pekerjaan sehari-hari.
"Karena itu, budaya integritas harus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini," ujar Nurjen, yang hadir mewakili Inspektur Kabupaten Bogor.
Ia menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Kepatuhan terhadap aturan, kata dia, perlu dijalankan secara konsisten agar pencegahan korupsi menjadi bagian dari budaya kerja aparatur.
Selain itu, Nurjen menyebut kolaborasi antara pengawas internal, legislatif, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan.
"Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan aparatur memahami risiko penyimpangan dan mampu mengambil langkah pencegahan dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan publik," katanya.
Camat Tamansari Yudi Hartono mengatakan jajarannya berkomitmen memperkuat integritas aparatur di tingkat kecamatan hingga desa. Ia berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada warga.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya mencegah penyimpangan sejak dini dan menjadikan integritas sebagai prinsip dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin baik dan terpercaya," ujar Yudi.
Roadshow antikorupsi tersebut berlangsung sejak 12 Februari 2026 dan dijadwalkan berlanjut hingga November 2026. Program ini melibatkan DPRD Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
