Operasi Patuh Lodaya 2026 resmi diberlakukan selama dua pekan di Jawa Barat. Spot jalan tol jadi salah satu titik yang diawasi aparat kepolisian.
Hal ini tak lepas dari masih banyaknya pengendara roda empat yang kerap parkir sembarangan di bahu jalan. Di wilayah hukum Polresta Bandung misalnya, penindakan mencakup sejumlah ruas jalan tol yang melintasi wilayah tersebut, yakni Tol Padaleunyi sepanjang 21,8 kilometer dan Tol Soroja sepanjang 4,6 kilometer.
"Terutama di ruas jalan tol yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jalan tol, petugas juga melakukan operasi di jalur arteri yang rawan pelanggaran dan kemacetan. Sedikitnya terdapat 18 titik yang menjadi sasaran pengawasan.
"Di antaranya Simpang Gading Tutuka, Simpang Pemda Soreang, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Rancaekek, Jalan Raya Bojongsoang, serta jalur wisata Ciwidey-Pangalengan," kata Tri.
"Sementara itu, perhatian khusus diberikan kepada tiga lokasi rawan kecelakaan, yakni Nagreg, Rancaekek, dan Margahayu," tambahnya.
Sasaran penindakan lainnya meliputi pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
"Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan," bebernya.
"Terus pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan," ucapnya menambahkan.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Bandung mengedepankan penindakan berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, serta blangko teguran," ujar Tri.
Dalam operasi ini, petugas menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satunya adalah pengendara yang melawan arus.
Catat 23.197 Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi ini juga tak lepas dari catatan pelanggaran lalin. Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, selama periode Januari hingga September 2026 tercatat sebanyak 23.197 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari 12.708 penindakan tilang dan 10.489 teguran.
Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dengan 9.791 kasus. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 6.946 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 939 kasus, serta pelanggaran muatan berlebih sebanyak 684 kasus.
Sementara itu, data kecelakaan lalu lintas pada periode yang sama mencatat 341 kejadian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 orang meninggal dunia, 54 orang mengalami luka berat, dan 302 orang mengalami luka ringan.
