Kepedulian terhadap kelestarian satwa liar ditunjukkan oleh Dedi Kuswandi, warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Pria yang akrab disapa Kucoy itu rela mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk menyelamatkan seekor elang ular bido yang ditemukan dalam kondisi sakit.
Setelah merawatnya selama hampir dua bulan, Dedi akhirnya menyerahkan burung pemangsa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah III Ciamis, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan berlangsung di kantor BKSDA Jabar Wilayah III Ciamis, kompleks perkantoran Kertasari. Langkah tersebut dilakukan agar elang yang termasuk satwa dilindungi itu mendapat penanganan lebih lanjut dan berpeluang kembali ke habitat alaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah penyelamatan itu bermula ketika Dedi mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan seekor elang di kawasan makam keramat di Desa Nasol. Saat itu, ia mendengar kabar bahwa ada orang yang berniat menangkap burung tersebut, bahkan hendak menembaknya.
Dedi yang dikenal menyukai satwa langsung mengingatkan warga agar tidak melukai elang tersebut karena dilindungi.
"Saya mendapat kabar dari warga ada elang di atas makam keramat. Katanya mau diambil atau ditembak. Saya bilang jangan ditembak karena itu tidak boleh. Kalau memang bisa ditangkap, bawa ke sini," tutur Dedi.
Namun, ketika informasi itu ditindaklanjuti, elang tersebut sudah tidak ditemukan. Burung itu disebut-sebut terbang menuju kawasan Gunung Sawal, Cikoneng.
Beberapa waktu kemudian, Dedi kembali mendapat kabar dari warga mengenai seekor elang yang diserang sejumlah elang lain. Burung tersebut dikabarkan beberapa kali terjatuh sebelum akhirnya terbang kembali. Warga juga menemukan bulu yang diduga berasal dari elang yang diserang itu.
Dedi menduga burung tersebut merupakan elang yang sebelumnya dilaporkan berada di kawasan makam keramat. Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah kedua kejadian itu melibatkan individu burung yang sama.
Dua hari setelah menerima kabar tersebut, seorang warga kembali menawarkan seekor elang kepada Dedi. Kondisinya memprihatinkan karena burung itu terlihat sakit dan membutuhkan perawatan.
Tanpa berpikir panjang, Dedi memutuskan mengambil alih elang tersebut. Ia berharap satwa itu bisa pulih sehingga nantinya dapat diserahkan kepada petugas konservasi.
"Ya sudah, saya beli dan saya rawat. Mudah-mudahan sehat lagi. Kalau sudah sehat, rencananya saya serahkan ke BKSDA. Alhamdulillah, setelah hampir dua bulan dirawat, sekarang saya serahkan supaya bisa dilestarikan," katanya.
Selama merawat elang tersebut, Dedi berusaha mencari tahu jenis makanan yang sesuai. Ia mencari informasi melalui internet, kemudian menyediakan belut dan ikan untuk memenuhi kebutuhan makannya.
Seiring waktu, elang itu lebih menyukai ikan nilem. Dedi pun memberikan ikan tersebut selama masa perawatan.
"Awalnya saya lihat dari Google, makanannya ular. Jadi saya beli belut, lalu juga ikan nilem. Sekarang malah lebih suka ikan nilem," ungkapnya.
BKSDA Apresiasi Kepedulian Warga
Staf fungsional BKSDA Jawa Barat Wilayah III Ciamis, Hermayadi, mengapresiasi langkah Dedi yang secara sukarela menyerahkan elang ular bido kepada petugas konservasi.
Ia menjelaskan, elang ular bido termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut Hermayadi, kepedulian terhadap satwa liar tidak harus diwujudkan dengan memeliharanya. Masyarakat justru dapat berperan dalam pelestarian dengan melaporkan temuan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.
"Kami dari BBKSDA Jawa Barat Wilayah III mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pak Dedi dari Cikoneng yang sudah menyerahkan elang ular bido. Ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi," ujar Hermayadi.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan satwa dilindungi agar segera melapor dan berkoordinasi dengan BKSDA. Penanganan oleh petugas diperlukan untuk memastikan satwa mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan.
"Kita menyayangi hewan bukan berarti harus memeliharanya. Kita cukup ikut melestarikannya," katanya.
Setelah menerima penyerahan tersebut, BKSDA akan memeriksa kondisi kesehatan elang ular bido untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Hermayadi menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan untuk kembali ke alam, petugas akan mempertimbangkan pelepasliaran ke habitat yang sesuai.
Proses tersebut tidak dilakukan sembarangan. Petugas perlu menilai kondisi satwa sekaligus memastikan habitat pelepasliaran mendukung kelangsungan hidupnya.
"Kalau hewan tersebut dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan, maka akan dilakukan pelepasliaran ke habitatnya. Namun, ada sejumlah kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk mempertimbangkan kondisi habitat," jelasnya.
Sebaliknya, apabila elang masih sakit atau mengalami luka, satwa itu akan menjalani rehabilitasi. Salah satu fasilitas yang dapat menjadi rujukan adalah Pusat Konservasi Elang Kamojang di Kabupaten Garut.
Lama rehabilitasi bergantung pada kondisi masing-masing satwa. Proses tersebut tidak hanya bertujuan memulihkan kesehatan fisik, tetapi juga mengembalikan sifat liar agar burung mampu bertahan hidup ketika kembali ke habitatnya.
Hermayadi menyebut elang yang diserahkan Dedi masih menunjukkan perilaku agresif. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan diamati petugas dalam menilai kesiapan satwa untuk menjalani tahapan berikutnya.
Simak Video "Di balik birunya laut Maratua, sang raksasa lembut menjaga keseimbangan samudra."
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
