DPRD Kota Bandung turut menyoroti insiden pungutan liar (Pungli) parkir yang terjadi beberapa waktu lalu. DPRD pun mendesak supaya Pemkot Bandung membenahi sistem perparkiran untuk mencegah kejadian itu terulang.
Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, masalah perkarkiran saat ini bukan hanya menyoroti juru parkir atau pungli. Namun menurut pandangannya, persoalan itu harus diselesaikan dengan evaluasi tata kelola ruang transportasi, pelayanan publik hingga urusan pengawasan.
"Selama kebutuhan parkir tinggi, sementara titik parkir resmi terbatas dan sistemnya masih banyak mengandalkan transaksi tunai, ruang untuk parkir liar dan pungutan di luar ketentuan akan terus muncul," katanya, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andri, Pemkot Bandung perlu melalukan audit dan pemetaan ulang untuk urusan perkarkiran. Mulai dari titik mana saja yang jadi tempat parkir, mana yang resmi, siapa juru parkirnya, hingga urusan potensi penghasilannya.
"Masyarakat harus bisa dengan mudah membedakan jukir resmi dan tidak resmi. Digitalisasi pembayaran parkir juga harus diperluas agar uang yang dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk ke kas daerah, bukan bocor di lapangan," tegasnya.
Selanjutnya, Andri juga turut menyoroti masalah keterbatasan ruang untuk parkir di Kota Bandung. Kondisi ini menurutnya jangan sampai diselesaikan dengan cara menumpuk parkir kendaraan di badan jalan.
"Untuk kawasan dengan aktivitas tinggi perlu didorong off-street parking, gedung parkir, kantong parkir terpadu, serta kewajiban penyediaan parkir yang memadai pada pusat perdagangan, kuliner, perkantoran dan kawasan wisata. Parkir harus menjadi bagian dari manajemen lalu lintas, bukan malah menjadi penyebab kemacetan," ungkapnya.
Andri juga menyinggung opsi perubahan regulasi tentang perkarkiran yang saat ini tertuang dala. Perda Nomor 3 Tahun 2020. Menurutnya, yang perlu dievaluasi adalah penetaoan zona dan kapasitas parkir, mekanisme pengelolaan jukir, sistem pembayaran non-tunai, pengawasan dan sanksi, pembagian kewenangan, transparansi pendapatan, serta integrasi parkir dengan kebijakan transportasi dan tata ruang. .
"Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa regulasinya sudah tidak mampu menjawab kondisi Bandung hari ini, maka revisi Perda jangan ragu dilakukan," katanya.
"Jangan sampai masyarakat setiap hari membayar parkir, tetapi pemerintah tidak tahu siapa yang memungut dan uangnya ke mana. Parkir harus ditata dari hulunya, titiknya jelas, jukirnya jelas, tarifnya jelas, pembayarannya tercatat, dan pengawasannya tegas, kalau sistemnya transparan, ruang untuk pungli akan semakin sempit," pungkasnya.
Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
