Cegah TPPO, Bupati Cianjur Perketat Pengawasan di Sekolah

Cegah TPPO, Bupati Cianjur Perketat Pengawasan di Sekolah

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 06 Okt 2026 17:15 WIB
Bupati Cianjur Wahyu
Bupati Cianjur Wahyu (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Bupati Cianjur Muhammad Wahyu memastikan tiga siswi yang menjadi korban prostitusi daring tetap melanjutkan pendidikan. Pengawasan dan pembinaan akan ditingkatkan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wahyu mengaku prihatin dengan adanya tiga siswi SMA di Cianjur yang menjadi korban TPPO dan dijadikan PSK dalam prostitusi daring.

"Kami sangat prihatin dan tentu menyayangkan kejadian tersebut," ujar dia, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketiga siswi tersebut merupakan korban yang harus dilindungi. "Jangan salahkan mereka, karena mereka merupakan korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengatakan Pemkab Cianjur akan memastikan para korban mendapatkan pendampingan, pemulihan, serta tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik.

"Mereka anak-anak kita yang harus kita selamatkan masa depannya. Kami akan pastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan, melanjutkan sekolahnya," kata dia.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. Langkah pencegahan mesti dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

"Tentu tidak hanya berhenti pada kasus ini. Perlu dilakukan pencegahan secara masif agar tidak terulang lagi," kata dia.

"Pemkab akan memperkuat edukasi dan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, termasuk mengenali modus perekrutan dan eksploitasi seksual melalui media sosial," ucap dia menambahkan.

Dia mengatakan Pemkab juga akan memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.

"Semua lini harus digerakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara terpadu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tiga siswi SMA di Cianjur dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) daring. Bahkan dalam seminggu, mereka mesti melayani 2-4 tamu. Dua pelaku pun diringkus polisi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads