Pemerintah Provinsi Jawa Barat memindahkan operasional Samsat Pajajaran dari Jalan Pajajaran ke Bale Asri, kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Kota Bandung.
Pemindahan tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan pemindahan dilakukan karena fasilitas di lokasi lama dinilai belum cukup menunjang kebutuhan pelayanan, terutama dari sisi parkir dan pemeriksaan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, kami ingin terus meningkatkan layanan agar masyarakat nyaman," ujar Asep, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pemindahan Samsat Pajajaran sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi aset milik pemerintah. Proses relokasi pun telah dipersiapkan sejak jauh hari dan bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara mendadak.
Asep menyebut berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung di lokasi baru telah dipersiapkan selama sekitar satu tahun untuk memastikan pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Salah satu persoalan yang ingin dibenahi adalah keterbatasan area parkir di lokasi Samsat Pajajaran sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan kendaraan dilakukan di area basement yang dinilai kurang ideal bagi masyarakat maupun petugas.
"Yang di Jalan Pajajaran itu ruang parkirnya kurang memadai. Pemeriksaan kendaraan juga di basement, kan kurang baik dari sisi kesehatan bagi petugas maupun masyarakat. Sehingga masyarakat juga mungkin kurang nyaman," terang Asep.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Bapenda Jabar memilih Bale Asri sebagai lokasi baru Samsat Pajajaran. Dibandingkan lokasi sebelumnya, fasilitas di Bale Asri dinilai lebih mampu mendukung aktivitas pelayanan kepada wajib pajak.
"Di Bale Asri, fasilitasnya jauh lebih memadai, parkir luas dan tempat layanan lebih baik," katanya.
Meski operasional Samsat Pajajaran kini berada di kawasan Pusdai, Asep memastikan aktivitas keagamaan di kawasan tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Keberadaan Samsat tidak akan mengganggu fungsi utama Masjid Pusdai. Pengelolaan masjid dan area penunjang kegiatan keagamaan tetap menjadi kewenangan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pusdai.
"Masjid Pusdai dan area penunjang lainnya tetap akan dikelola oleh DKM Masjid Pusdai," pungkasnya.
(bba/yum)
