Data Center Jatiluhur: Uji Beban Air dan Keadilan Ekologis

Data Center Jatiluhur: Uji Beban Air dan Keadilan Ekologis

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 17:30 WIB
Bendungan Jatiluhur Bergetar Dampak Gempa M 4,9 Bekasi
Bendungan Jatiluhur (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Bandung -

Pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tak cukup hanya dilihat dari nilai investasi dan potensi ekonomi. Di balik proyek senilai sekitar Rp3,5 triliun itu, ada kebutuhan sumber daya air dalam jumlah besar yang perlu dihitung secara serius agar tidak menekan daya dukung lingkungan.

Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin menilai, kebutuhan air pusat data tersebut harus diuji secara menyeluruh, terutama jika fasilitas nantinya berkembang hingga kapasitas maksimal.

Pusat data yang dibangun di atas lahan 8.000 meter persegi itu merupakan bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan direncanakan dapat berkembang hingga 640 MW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kebutuhan airnya disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik. Jika angka tersebut terealisasi, kebutuhan airnya setara sekitar 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter per hari.

Supardiyono mengingatkan, angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai ancaman lingkungan. Namun, kebutuhan air sebesar itu harus dimasukkan ke dalam perhitungan sumber daya air Jatiluhur secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

"Risikonya perlu dihitung secara serius, tetapi tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa 33 ribu m³ per hari pasti akan mengganggu lingkungan. Yang pertama harus jelas adalah sumber airnya, kuota pengambilannya, teknologi pendinginan yang digunakan, serta apakah angka 33 ribu m³/hari merupakan kebutuhan pengambilan atau konsumsi bersih," kata Supardiyono saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Jangan Hanya Hitung Saat Air Melimpah

Menurut Supardiyono, jika pusat data beroperasi pada kebutuhan air maksimal, volumenya setara sekitar 12 juta meter kubik per tahun. Karena itu, kebutuhan tersebut tidak bisa hanya dihitung berdasarkan kebutuhan internal proyek.

"Pada kapasitas maksimum, kebutuhan tersebut setara sekitar 12 juta m³ per tahun. Angka ini harus dimasukkan ke dalam neraca air Jatiluhur, bukan hanya dihitung dalam neraca proyek," ujarnya.

Ia menilai pengujian paling penting justru dilakukan pada kondisi ketika ketersediaan air menurun. Pemerintah tidak cukup memastikan pasokan air dalam kondisi normal, tetapi harus menguji apakah sistem tetap mampu memenuhi seluruh kebutuhan ketika terjadi kekeringan ekstrem.

"Yang paling penting adalah melakukan stress test pada kondisi musim kering ekstrem. Jangan hanya bertanya apakah air cukup pada tahun normal, tetapi apakah masih cukup ketika inflow Citarum turun dan kebutuhan irigasi, air baku, serta kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi," katanya.

Supardiyono menegaskan pengembangan industri tidak boleh membuat kebutuhan masyarakat dan pertanian berada pada posisi yang lebih rentan.

"Menurut saya, prinsipnya sederhana, data center boleh berkembang, tetapi jangan sampai kebutuhan industrinya menggeser alokasi air masyarakat dan pertanian. Karena itu, sumber air, volume, kuota, dan aturan pengambilannya harus transparan sejak awal."

Dampak Tak Berhenti pada Air

Persoalan lingkungan, kata Supardiyono, juga tidak berhenti pada berapa banyak air yang diambil. Pemerintah harus mengetahui bagaimana air tersebut digunakan, kemudian ke mana air buangan dialirkan.

"Sangat penting. Neraca air bukan hanya soal air yang masuk, tetapi juga ke mana air itu keluar dan bagaimana kualitasnya," ujarnya.

"Air buangan sistem pendingin perlu diketahui volume, temperatur, kualitas kimia, dan lokasi pembuangannya. Jangan sampai pengambilan air memenuhi ketentuan, tetapi air buangannya kemudian menimbulkan persoalan baru bagi sungai atau badan air penerima," lanjut dia.

Teknologi pendinginan yang digunakan juga menjadi faktor penting. Menurut Supardiyono, setiap teknologi memiliki kebutuhan air dan konsekuensi lingkungan yang berbeda.

"Karena itu teknologi pendinginan harus dinilai berdasarkan water consumption, water withdrawal, energi, temperatur air buangan, kualitas air dan efisiensi keseluruhannya, bukan hanya melihat kapasitas data center," katanya.

Dengan kapasitas pengembangan hingga 640 MW, ia juga meminta pemerintah tidak melihat proyek tersebut sebagai satu bangunan semata. Perhitungan harus mencakup kebutuhan energi, panas, limbah hingga dampak ekologis lainnya.

"Pemerintah perlu menghitung neraca secara terpadu, bukan hanya neraca air proyek. Yang dihitung antara lain ketersediaan air permukaan dan air tanah, kebutuhan seluruh pengguna, inflow dan outflow waduk, kondisi musim kering ekstrem, kebutuhan listrik, limbah, emisi, panas, dan dampak ekologis," tegasnya.

"Untuk proyek sebesar 640 MW, menurut saya juga perlu melihat dampak kumulatifnya dengan kegiatan lain di kawasan Citarum, bukan berdiri sendiri sebagai satu proyek," sambungnya.

AMDAL Harus Menghitung Kapasitas Maksimal

Sorotan lainnya tertuju pada AMDAL. Terlebih, kebutuhan air pusat data disebut meningkat bertahap dari sekitar 6.000 meter kubik per hari pada tahap awal hingga sekitar 33 ribu meter kubik per hari ketika kebutuhan maksimal tercapai.

Supardiyono menilai kajian lingkungan harus memperhitungkan seluruh tahapan pengembangan tersebut sejak awal. Menurutnya, bila ada perubahan material dari rencana awal, tentu harus ada mekanisme evaluasi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harus memperhitungkan kondisi maksimum yang direncanakan, termasuk tahapan pengembangannya. Jangan sampai AMDAL hanya aman pada tahap awal, sementara ketika kapasitas berkembang, kebutuhan air dan energinya berubah signifikan," tuturnya.

Ia juga mendorong keterbukaan informasi terkait AMDAL. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen AMDAL, tetapi juga substansi kajian dan risiko yang telah dihitung.

"Masyarakat tidak cukup diberi tahu bahwa "sudah ada AMDAL". Yang perlu diketahui adalah substansinya, sumber dan kebutuhan air, neraca air, air tanah, limbah, energi, emisi, kebisingan, risiko banjir maupun kekeringan, serta langkah mitigasinya," ungkap Supardiyono.

"Transparansi membuat masyarakat dapat memahami apa yang direncanakan, apa risikonya dan bagaimana pengawasannya. Data yang bersifat publik sebaiknya mudah diakses dan dapat diuji," tambahnya.

Jangan Bebani Jatiluhur

Selain pusat data AI di Jatiluhur, perkembangan fasilitas serupa di kawasan lain juga perlu diperhitungkan. Supardiyono menilai pemerintah perlu melihat tekanan lingkungan secara kumulatif, khususnya jika sejumlah proyek memanfaatkan sistem sumber daya yang sama.

Karena itu, ia menilai perlu ada prinsip keadilan ekologis dalam pengembangan industri digital. Wilayah yang menyediakan sumber daya tidak boleh hanya menjadi lokasi penyedia tanpa mendapatkan kepastian perlindungan lingkungan dan manfaat yang proporsional.

"Karena itu perlu ada keadilan ekologis, daerah yang menyediakan sumber daya air juga harus memperoleh kepastian perlindungan lingkungan dan manfaat yang wajar," ungkapnya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena air Jatiluhur tidak hanya digunakan untuk satu kebutuhan. Sumber daya air tersebut memiliki berbagai fungsi, termasuk untuk irigasi dan kebutuhan air baku.

Supardiyono menilai pemerintah harus memiliki aturan prioritas yang jelas sebelum terjadi kelangkaan air. Dengan begitu, ketika pasokan menurun, tidak terjadi perebutan air antara kebutuhan dasar masyarakat, pertanian dan industri.

"Harus ada aturan prioritas yang jelas dan transparan. Kebutuhan dasar masyarakat dan ketahanan pangan tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena muncul pengguna industri baru," tegas Supardiyono.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu membuat kebijakan yang hanya ditujukan untuk satu perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap data center mampu menunjukkan sumber air, volume kebutuhan, kuota hingga kemampuan sistem bertahan dalam kondisi ekstrem.

"Yang diperlukan adalah persyaratan yang jelas dan berlaku untuk semua data center, bukan kebijakan yang dibuat khusus untuk satu perusahaan. Setiap data center harus dapat menunjukkan secara transparan dari mana airnya diperoleh, berapa kebutuhannya, berapa kuotanya, bagaimana neraca airnya pada kondisi normal maupun ekstrem, serta bagaimana perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat dan pertanian," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menteri LH Kenalkan Tobat Ekologis Nasional, Apa Itu?"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads