Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena 'no viral no justice' yang kerap mewarnai penanganan laporan masyarakat. Jika nantinya dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolri, ia berkomitmen untuk memutus rantai pola tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Komjen Suyudi dalam fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat yang melapor ke polisi berhak mendapatkan penanganan yang layak serta informasi perkembangan perkara yang transparan.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," katanya.
Suyudi memetakan sembilan isu krusial yang menjadi fokus pembenahannya. Mulai dari kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungli dan pelayanan transaksional, hingga penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan kekuatan, fenomena "no viral no justice", kepercayaan terhadap kanal pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus didengar dan dihormati. Menurutnya, penjelasan mengenai status laporan harus diberikan secara konsisten kepada pelapor.
"Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," katanya.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
(amw/orb)