7 Hal tentang Hari Kesaktian Pancasila yang Perlu Kamu Ketahui

7 Hal tentang Hari Kesaktian Pancasila yang Perlu Kamu Ketahui

Zaenab Nurhabibah - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 17:00 WIB
Ilustrasi Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026
Ilustrasi Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 (Foto: magnific/Magnific)
Bandung -

Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober di Indonesia memiliki kaitan yang erat dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Setiap 1 Oktober, upacara peringatan biasanya digelar dengan pusat kegiatan nasional di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

Selain itu, apa saja fakta-fakta tentang Hari Kesaktian Pancasila yang perlu kamu ketahui?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila merupakan dua peringatan yang berbeda, dengan latar belakang dan sejarah yang berbeda pula.

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni, merujuk pada pidato Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang membahas dasar negara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober dan berkaitan dengan peristiwa G30S pada 1965.

Hari Lahir Pancasila berkaitan dengan proses lahirnya gagasan mengenai dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa 1965 dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu.

2. Berkaitan dengan Peristiwa G30S 1965

Latar belakang Hari Kesaktian Pancasila tidak dapat dilepaskan dari peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965, terjadi penculikan terhadap sejumlah perwira Angkatan Darat.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi krisis politik dan keamanan yang besar di Indonesia.

Dalam narasi resmi pemerintah Orde Baru, G30S/PKI dipandang sebagai upaya pengkhianatan yang hendak menghancurkan Pancasila.

Narasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Namun, kajian sejarah mengenai siapa yang paling bertanggung jawab, motif, serta rangkaian peristiwa G30S terus menjadi bahan penelitian dan perdebatan di kalangan sejarawan.

3. Ada Tujuh Pahlawan Revolusi yang Gugur

Peristiwa G30S menyebabkan gugurnya tujuh perwira yang kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Revolusi.

Ketujuh tokoh tersebut adalah:
1. Jenderal Ahmad Yani
2. Mayjen R. Soeprapto
3. Mayjen M.T. Haryono
4. Mayjen S. Parman
5. Brigjen D.I. Panjaitan
6. Brigjen Sutoyo Siswomiharjo
7. Lettu Pierre Andreas Tendean

Jenazah para korban kemudian ditemukan di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Nama-nama tersebut hingga kini menjadi bagian penting dalam setiap pembahasan mengenai sejarah Hari Kesaktian Pancasila.

4. Ada Sumur Tempat Ditemukannya Jenazah

Salah satu lokasi yang sangat erat dengan peristiwa G30S adalah Sumur Lubang Buaya yang berada di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur.

Sumur tersebut menjadi lokasi ditemukannya jenazah para perwira Angkatan Darat pada Oktober 1965.

Saat ini, Sumur Lubang Buaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional melalui SK Nomor 75/M/2019.

Lokasi tersebut menjadi bagian dari Kompleks Monumen Pancasila Sakti yang dibangun untuk mengenang para korban.

Kompleks tersebut juga menjadi salah satu lokasi penting dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

5. Awalnya Hanya Diperingati TNI Angkatan Darat

Hari Kesaktian Pancasila tidak langsung menjadi peringatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tanggal 1 Oktober pertama kali ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep.977/9/1966 tertanggal 17 September 1966.

Pada awalnya, peringatan tersebut ditujukan untuk lingkungan TNI Angkatan Darat. Seiring perkembangannya yang cukup cepat. Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan juga dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Selanjutnya, melalui keputusan 29 September 1966, peringatan diperluas ke seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

6. Resmi Ditetapkan sebagai Hari Nasional melalui Keppres 153/1967

Status Hari Kesaktian Pancasila kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan ditandatangani oleh Pejabat Presiden Soeharto.

Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan menyebut bahwa peringatan dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Dalam konsideransnya, Keppres tersebut mengaitkan penetapan 1 Oktober dengan gagalnya G30S/PKI dan menekankan Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa Indonesia.

Sejak saat itu, 1 Oktober menjadi peringatan nasional yang terus dilakukan hingga sekarang.

7. Bendera Setengah Tiang pada 30 September, Penuh pada 1 Oktober

Ada tradisi pengibaran bendera yang berkaitan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Pada 30 September, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan tanda berkabung. Kemudian pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.

Sekretariat Negara pernah memberikan klarifikasi mengenai ketentuan tersebut. Dalam pedoman yang dijelaskan pada 2017, pengibaran setengah tiang dilakukan selama satu hari pada 30 September, sedangkan pada 1 Oktober bendera dikibarkan penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Oleh karena itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat menjadi momentum untuk mengenal kembali sejarah Indonesia dengan membaca berbagai sumber dan perspektif yang tersedia.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads