Foto seorang narapidana Jimmy Masrin terpajang saat Ombudsman RI melakukan sidak di rumah mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menjelaskan soal asal usul foto tersebut.
Mashudi menjelaskan soal foto itu dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Melansir detikNews, Mashudi menjelaskan foto tersebut merupakan hasil razia keamanan.
"Sementara, bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan," kata Mashudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persoalan foto, Mashudi menanggapi temuan bangunan menyerupai kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Ia menegaskan bangunan tersebut berfungsi sebagai kantor operasional untuk program penggemukan sapi yang didanai oleh APBN 2026.
"Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026," ungkapnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan 16 unit rumah dinas di lokasi tersebut, di mana 13 unit di antaranya belum terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN). Saat ini, status administrasi dan pemanfaatan belasan bangunan di bantaran Sungai Ciliwung tersebut tengah didalami.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," jelas Mashudi.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kemenimipas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka yang dibebastugaskan meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, hingga Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan penonaktifan ini merupakan perintah langsung Menteri Agus Andrianto guna mempermudah proses investigasi.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," ujar Rudi saat meninjau Lapas Cibinong, Sabtu (26/9).
Rudi menegaskan kelima pejabat tersebut harus bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," tambahnya.
Pemeriksaan intensif kini tengah berjalan untuk mengungkap fakta di balik berbagai temuan tersebut. Kemenimipas memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin jika ditemukan bukti pelanggaran kode etik maupun aturan kedinasan.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
Simak Video "Video: Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong"
[Gambas:Video 20detik] (ial/dir)
