Desil Naik, 15 Ribu Warga Bandung Terancam Kehilangan Bantuan

Desil Naik, 15 Ribu Warga Bandung Terancam Kehilangan Bantuan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 11:30 WIB
Potret apartemen mewah yang berlatarkan pemukiman kumuh di Kota Bandung, Jawa Barat mendadak viral di media sosial (medsos). Pemandangan ini bisa dilihat di atas Jembatan Sungai Cikapundung yang berada di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong.
Potret Pemukiman Berlatarkan Apartemen Mewah di Bandung Foto: Wisma Putra
Bandung -

Dinas Sosial mencatat sekitar 15 ribu warga Kota Bandung mengalami lonjakan desil pada Data Tunggal Sensus Ekonomi Nasional (DTSEN). Imbasnya, mereka kini terancam tidak mendapat bantuan karena statusnya sudah dikategorikan keluar dari kemiskinan.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandung Yorisa Sativa mengatakan, hingga kini, Dinsos masih memutakhirkan masalah desil yang jadi polemik se-Indonesia. Kanal aduan pun telah dibuka, termasuk bisa mendatangi layanan petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kondisinya sekarang tuh ada yang desilnya naik, statusnya ada yang fesilnya turun juga. Tapi kebanyakan yang eh melakukan sanggah itu yang naik, karena dikhawatirkan akan kehilangan status bantuannya," katanya, Kamis (24/9/2026).

"Nah, kondisi ini terus dipantau oleh dinas sosial. Kami pun bekerja sama terus dengan BPS, karena BPS sebagai penentu desilnya dan tidak punya struktur di bawahnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan Dinsos, 15 ribu warga Kota Bandung mengalami lonjakan status desil. Sementara itu, 11 ribu lainnya malah turun status desilnya dan sedang dimutakhirkan.

"Asal masyarakat melapor saja, kami terus lakukan pembenahan. Sesuai prosedurnya begitu, agar bisa kembali sesuai dengan kondisi riilnya di lapangan," ucapnya.

Bagi warga Kota Bandung yang mengalami lonjakan desil dan terancam tidak mendapat bantuan, Yorisa pun mengimbau supaya yang bersangkutan segera melapor untuk proses sanggah. Laporannya bisa melalui kanal aduan secara online, atau datang ke kelurahan.

Namun menurutnya, proses sanggah itu tidak langsung mengubah status desil tersebut. Sesuai aturan, waktu yang disediakan yaitu 3 bulan, dan langsung dicek sesuai kondisi di lapangan.

"Nanti kami akan catat, kami akan proses untuk dilakukan namanya reaktivasi kembali. Tapi tdak otomatis, butuh waktu. Jadi, SOP dari BPS-nya tuh 3 bulan. Itu juga tidak ngejamin itu langsung dapat atau langsung turun. Jadi, sesuai dengan kondisi riil nantinya," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads