Pemprov Jawa Barat tidak akan serta-merta memasukkan seluruh pekerja informal dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Asuransi Aing. Dari ratusan jenis profesi yang masuk kategori pekerja informal, Pemprov Jabar akan melakukan kurasi dan verifikasi untuk memastikan program menyasar warga yang memang membutuhkan perlindungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar mengatakan, program tersebut digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memberikan akses perlindungan kepada pekerja informal yang selama ini rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
"Pak Gubernur menggagas dan memerintahkan ke kami untuk membuat sebuah platform ya, namanya Asuransi Aing, di mana nanti masyarakat bisa dengan leluasa mengajukan permohonan coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Adi saat dihubungi, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pekerja yang menjadi perhatian utama antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli bangunan.
"Pekerjaan memang pekerjaan informal, tapi penekanannya lebih ke pekerjaan sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan," ujarnya.
Kelompok tersebut dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi karena banyak yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai. Ketika pekerja mengalami kecelakaan atau musibah, dampaknya tidak berhenti pada pekerja, tetapi bisa langsung dirasakan keluarganya.
"Itu pekerjaan informal yang saat ini banyak di masyarakat kita seringkali luput dari bagaimana yang bersangkutan itu memikirkan dirinya sendiri atas keamanannya," katanya.
"Karena yang terjadi di masyarakat mereka yang bekerja informal ini banyak mengalami beberapa tantangan, hambatan pada saat yang bersangkutan itu menghadapi musibah misalnya. Jadi keluarga yang akan mendapatkan dampaknya," lanjut Adi.
Tak Semua Profesi Langsung Dapat Perlindungan
Adi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kategori pekerja informal atau nonformal yang mencakup sekitar 145 profesi. Namun, Pemprov Jabar tidak otomatis memberikan perlindungan kepada seluruh profesi tersebut.
Pemprov akan memprioritaskan pekerja yang dinilai rentan dan memiliki keterbatasan kemampuan finansial untuk membayar perlindungan secara mandiri.
"Jadi BPJS Naker itu definisi pekerja informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Naker itu memang terdiri dari 145 profesi. Tapi kan kita melihat urgensi, mencoba untuk meng-cover yang memang rentan dan memang terindikasikan yang bersangkutan itu tidak mampu untuk memproteksi dirinya sendiri dari sisi finansial. Tapi kita kurasi lagi tidak semua," jelasnya.
Adi mengatakan proses tersebut juga akan melibatkan verifikasi data. Data calon penerima akan diperiksa kembali, termasuk status dan desilnya, untuk mencegah penerima ganda atau ketidaksesuaian data.
"Karena di dalam BPJS Ketenagakerjaan cuma dikenal dua, formal dan non-formal itu aja. Ini kan non-formal apa ya seperti itu apa banyak ya tapi kita akan filter lagi, kita akan ini lagi verifikasi lagi," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov menyiapkan pembayaran premi, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjalankan mekanisme kepesertaan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Asuransi Aing ini kita kolaborasi tentunya dengan BPJS Ketenagakerjaan di mana BPJS akan mengakomodasi apa yang digagas oleh Pemprov Jabar, karena memang sifatnya kita membayarkan preminya dan nanti BPJS akan mengolah mekanismenya sesuai dengan regulasi dan kriteria yang ada," katanya.
"Nanti di data itu akan dilihat kembali datanya, di-cross check lagi dari sisi status atau posisi desil-nya. Terus dicek lagi profilnya jangan dari BPJS sendiri juga mengecek, artinya kita memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," tambah Adi.
Daftar Lewat Sapa Warga, Bisa Diwakilkan
Untuk mengakses program tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sapa Warga pada fitur Asuransi Aing. Formulir yang disediakan tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu.
Data yang diminta antara lain nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, kontak keluarga yang tidak tinggal serumah, hubungan dengan keluarga tersebut, lokasi dan jenis pekerjaan utama, serta pekerjaan sampingan jika ada.
"Masyarakat bisa mengakses Sapa Warga yang di dalamnya ada fitur Asuransi Aing, nanti ada formulir yang harus diisi. Datanya simpel, nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP pribadi, nomor HP telepon keluarga yang tidak serumah, hubungan dengan keluarga tidak serumah, lokasi dan jenis pekerjaan utamanya apa, dan lokasi, jenis pekerjaan sampingan jika ada, setelah itu ada informasi KTP lain-lain," jelasnya.
Bagi warga yang kesulitan menggunakan telepon seluler atau tidak memiliki perangkat yang memadai, pendaftaran dapat dibantu anggota keluarga maupun perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan.
"Kalau misalkan ada warga yang mau mendaftar tapi terkendala dengan device-nya, dengan handphone-nya atau penggunaannya gimana, nanti bisa dengan orang yang bisa mewakili siapa misalkan anaknya atau orang tuanya, atau RT-nya, atau Kades-nya, RW-nya bisa, bisa," ujarnya.
Siapkan Rp112 Miliar
Program perlindungan pekerja informal ini menjadi bagian dari target Pemprov Jabar untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp112 miliar untuk target 1 juta penerima manfaat.
Adi mengatakan skema pembagian pembayaran premi antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota masih dalam proses konfirmasi.
"Persentase saya belum konfirmasi ke Bappeda ya, tapi yang pasti kita menyiapkan anggaran di (APBD) perubahan ini tidak kurang dari Rp112 miliar ya untuk target 1 juta penerima manfaat," pungkasnya.
(bba/yum)
