Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (14/9/2026). Mulai dari vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang hingga puluhan warga Jabar jadi korban tenggelamnya KM Virgo di Laut Jawa.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Berawal dari Game Mobile Legend Wanita di Tasik Ditipu
Misteri hilangnya seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil melacak dan menemukan korban di wilayah Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersyukur anggota kami langsung bergerak dan berhasil menemukan korban di salah satu hotel," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri pada detikJabar hari ini.
Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan. "Kami juga berhasil menangkap seorang pria yang diduga menculik korban," kata Heru.
Korban berinisial CM (23), warga Kampung Cinerang, Desa Taraju, sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Terakhir kali terlihat, ia berpamitan untuk mengerjakan skripsi di kampusnya, namun tidak kunjung kembali.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, kasus ini berawal dari interaksi di dunia maya. Korban dan tersangka berinisial JCP (31) saling mengenal melalui gim daring Mobile Legends. JCP sendiri diketahui merupakan seorang tenaga honorer yang berdomisili di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Awalnya dari game online mobile legend, hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun," kata AKBP Ade Papa Rihi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan harapan palsu dengan mengaku sebagai pria lajang dan berjanji akan menikahi korban. JCP kemudian membujuk CM untuk bertemu di Bandung, yang menjadi titik awal korban dibawa menuju Lampung.
"Namun sesampainya di Lampung, janji tersangka tidak ditepati. Korban tidak dikenalkan kepada orang tua tersangka dengan alasan keluarga sedang tidak di rumah. Mereka justru berpindah-pindah tempat penginapan," kata Ade Papa Rihi.
Pelarian tersebut akhirnya mengungkap fakta pahit bagi korban. Setibanya di Lampung, CM baru menyadari bahwa JCP ternyata sudah memiliki istri. Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan data pribadi korban untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia bahkan memanfaatkan identitas tersangka untuk pinjaman online. Identitas korban juga digunakan untuk minjam online," kata Ade Papa Rihi.
Saat ini, JCP telah ditahan dan harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabar Duka Dari Keraton Kanoman Cirebon
Kabar duka datang dari Keraton Kanoman Cirebon. Ratu Raja Ilmiah Rosetina binti Sultan Raja H Muhammad Djalaludin meninggal dunia hari ini.
Ratu Raja Ilmiah Rosetina atau yang akrab disapa Ibu Raja Iyos merupakan putri kedua dari Sultan Raja H Muhammad Djalaludin dan Ratu Dalem Hj Sri Mulya. Almarhumah lahir pada 12 Mei 1974.
Sekretaris Kesultanan Kanoman, Ratu Raja Arimbi Nurtina, mengatakan almarhumah merupakan adik dari Sultan Raja Muhammad Emirudin, Sultan Kanoman XII.
Ibu Raja Iyos juga memiliki adik, antara lain Ratu Raja Arimbi Nurtina, Pangeran Raja Muhammad Hamzah, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, Patih Kesultanan Kanoman, dan Ratu Raja Ningrum.
"Beliau merupakan adik dari Sultan Raja Muhammad Emirudin, Sultan Kanoman XII," kata Arimbi dalam keterangannya hari ini.
Ratu Raja Ilmiah Rosetina meninggal tanpa meninggalkan anak dan suami. Suaminya, Mas Tari, telah lebih dahulu meninggal dunia.
Sebagai putri sultan, almarhumah akan dimakamkan di Astana Gunung Sembung, kompleks makam Sunan Gunung Jati dan keluarga bangsawan Cirebon.
Prosesi pemakaman dilakukan pada Senin (14/9). Jenazah terlebih dahulu dimandikan sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian dikafani pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan salat jenazah serta takziah sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum diberangkatkan menuju Astana Gunung Sembung, keluarga melakukan tradisi ngolong. Dalam tradisi tersebut, keluarga memutari jenazah yang telah diletakkan di atas keranda sebanyak tujuh kali.
Arimbi mengatakan tradisi tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran menerima takdir.
"Tradisi ngolong, yakni memutari jenazah yang sudah diletakkan di atas keranda sebanyak tujuh kali dengan harapan agar keluarga yang ditinggalkan bisa tabah dan sabar menerima apa yang sudah ditakdirkan oleh-Nya," ujarnya.
Jenazah kemudian diberangkatkan sekitar pukul 13.00 WIB. Keranda dibawa berjalan kaki mengikuti rute yang telah diatur.
Rombongan melewati Lawang Kejaksan, Lawang Solawat, dan Lawang Syahadat di Kompleks Siti Hinggil. Selanjutnya rombongan menuju gerbang Pasar Kanoman, Jalan Winaon, Jalan Karang Getas, Jalan Siliwangi hingga Taman Krucuk.
Di Taman Krucuk, jenazah diserahkan dari abdi dalem Keraton Kanoman kepada abdi dalem kraman Gunung Sembung. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Astana Gunung Sembung melalui Kecamatan Gunung Jati.
Setibanya di Astana Gunung Sembung, kepengurusan jenazah diserahkan dari penghulu Masjid Agung Sang Cipta Rasa kepada penghulu Masjid Dog Jumeneng Astana Gunung Sembung. Setelah itu, jenazah dimakamkan di tempat yang telah disiapkan.
Atas nama keluarga besar Kesultanan Kanoman, Arimbi turut memohon doa untuk almarhumah. Keluarga juga memohon maaf apabila selama hidupnya Ratu Raja Ilmiah Rosetina pernah melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak.
Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang selama 4 tahun kurungan. Setelah putusan itu dibacakan, Ade Kuswara pun menuding ada konspirasi politik dari kasus yang menjeratnya.
Kepada wartawan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.
"Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar itu bukan Rp 12,4 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar," katanya hari ini.
"Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 90 persen lah kesamaannya," tambahnya.
Ade Kuswara turut mengungkit soal uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Dia pun menantang KPK untuk memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena merasa memuluskan tender tersebut sesuai yang dituduhkan.
"Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan siapa yang melelangnya," ungkapnya.
"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya, itu tolong dibuktikan. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," pungkasnya.
23 Warga Jabar Jadi Korban KM Virgo
Sebanyak 23 warga Garut dinyatakan menjadi korban tragedi Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa. Mereka ternyata merupakan kru kapal. Beberapa di antaranya, baru saja bekerja di sana.
Hal tersebut diungkap Agus Miqdar (34), kerabat dari para korban. Menurut Agus, pihak keluarga membenarkan jika para korban tersebut merupakan bagian dari mereka.
"Betul. Karena kebetulan hampir semuanya dari kampung saya. Semua korban ada ikatan saudara. sadulur-dulur," ungkap Agus kepada detikJabar hari ini.
Agus menjelaskan, ke-23 korban KM Virgo asal Garut tersebut, berstatus sebagai kru kapal. Ada yang bekerja sebagai karyawan kantin, hingga petugas kebersihan kapal tersebut.
"Memang lagi kerja di sana (KM Virgo). Terus dapat musibah seperti itu," ucap Agus.
Beberapa di antara mereka sudah cukup lama bekerja di kapal. Beberapa lainnya adalah karyawan baru, yang baru saja berlayar di rute Surabaya-Banjarmasin yang malang tersebut.
"Iya diajak, karena masih saudara Ada yang sudah lebih dulu kerja, banyak. Ada yang pindah kapal juga. Karena itu kebetulan saya dengar kapalnya baru," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pemkab Garut, ke-23 korban tersebut yakni Rehan, Amo, Willy, Ehab, Akmal, M. Iwan, Erik, Iki, M. Agus, Fauzan, & Fathir (korban selamat). Enjang (korban tewas), Utep, Acim, Usep, Raden, Kiki, Agil, Rio, Hakim, Salbi, Aep dan Ikhsan (korban yang belum ditemukan).
Menurut Agus, pihak keluarga sendiri baru mengetahui kejadian itu hari Minggu siang kemarin. Keluarga mengetahui informasi tersebut untuk pertama kali, dari sesama warga Garut yang bekerja di kapal yang berbeda.
"Saudara di kampung sudah banyak yang ngasih tau. Kebetulan kerabat kami yang kerja di laut juga ada. Dari situ informasinya," pungkas Agus.
Ayah di Cianjur Perkosa Anak Sendiri
Seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Cianjur, diringkus polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak September 2025, tak lama setelah istrinya berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan MD bermula saat korban tengah tertidur pulas. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, hari ini.
Ipda Encep menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun, perbedaan kekuatan fisik membuat remaja tersebut tak berdaya menghadapi paksaan sang ayah.
"Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban," tuturnya.
Aksi memilukan ini ternyata terus berulang selama satu tahun terakhir. Selama itu pula, korban hidup di bawah bayang-bayang ancaman agar tidak membocorkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun.
Keberanian korban akhirnya muncul karena sudah tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya. Ia sempat mengadu kepada ibunya melalui sambungan telepon, namun sang ibu awalnya meragukan pengakuan tersebut.
"Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian," kata Encep.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD. Di hadapan penyidik, pria tersebut mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," ungkapnya.
MD kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, statusnya sebagai orang tua kandung menjadi faktor pemberat hukuman secara signifikan.
"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
