Sebuah rambu berdiri tegak di tepi jalan. Bentuknya jelas, pesannya pun tak sulit dipahami. Ada tanda silang yang menegaskan kendaraan dilarang berhenti. Di tempat lain, rambu serupa menyampaikan larangan parkir.
Namun, rambu itu seolah hanya menjadi pajangan. Di bawahnya, kendaraan masih saja berhenti. Beberapa pengendara bahkan meninggalkan kendaraannya di sisi jalan, seolah larangan yang terpampang beberapa meter di depan mata tidak pernah ada.
Pemandangan semacam itu masih mudah ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar memantau kondisi lalu lintas di beberapa ruas jalan, Sabtu (12/9/2026). Salah satunya di Jalan Rajawali. Di sisi kiri jalan terpampang rambu larangan berhenti. Akan tetapi, beberapa kendaraan roda empat tetap berhenti di kawasan tersebut.
Kendaraan yang berhenti di tepi jalan membuat fungsi bahu atau sisi jalan berubah. Ruang yang semestinya digunakan untuk pergerakan kendaraan justru menjadi tempat berhenti, meski sudah ada aturan yang secara terang melarangnya.
Pemandangan serupa terlihat di Jalan Pajajaran. Sebuah rambu larangan parkir berdiri di sisi kiri jalan. Plang tersebut seharusnya menjadi penanda bahwa kendaraan tidak diperbolehkan mengambil ruang di lokasi itu untuk memarkirkan kendaraan.
Tetapi lagi-lagi, larangan tersebut tidak sepenuhnya ditaati. Satu kendaraan terlihat terparkir di sisi jalan, tepat di kawasan yang sudah diberi tanda larangan.
Masih di Jalan Pajajaran, rambu larangan parkir juga terlihat di dekat persimpangan Jalan Dr. Cipto. Namun keberadaan rambu tersebut belum membuat sisi jalan benar-benar steril dari kendaraan yang parkir.
Rambu memang bisa memberi tahu. Tetapi ketika tidak diikuti kepatuhan dan pengawasan, tanda larangan itu kehilangan daya paksa di lapangan. Masalahnya bahkan tidak berhenti pada parkir atau berhenti sembarangan.
Di persimpangan Jalan Pajajaran-Jalan HOS Cokroaminoto, pelanggaran lalu lintas terlihat dalam bentuk lain. Sejumlah pengendara nekat menerobos lampu merah. Mereka kemudian berhenti di tengah persimpangan sembari menunggu giliran lampu hijau dari arah lain.
Manuver semacam itu bukan hanya soal melanggar aturan. Berhenti di tengah persimpangan juga dapat mengganggu kendaraan dari arah lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Rambu dilarang parkir yang kerap diabaikan sejumlah pengendara di Kota Bandung Foto: Bima Bagaskara/detikJabar |
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas di Bandung bukan semata soal ketersediaan rambu. Tanda larangan bisa dipasang, lampu lalu lintas bisa diatur, tetapi semuanya kembali pada kepatuhan pengguna jalan dan konsistensi penertiban.
Padahal aturan dan sanksi hukum bagi pelanggar rambu atau marka lalu lintas jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana.
Reza (32), salah seorang pengendara, mengaku keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di sisi jalan cukup mengganggu.
"Mengganggu sih, jadi banyak yang parkir atau berhenti di pinggir jalan. Padahal sudah ada rambunya," ucapnya saat diwawancarai di sekitar Jalan Pajajaran.
Menurut Reza, keberadaan rambu seharusnya diikuti dengan pengawasan. Ia berharap petugas lebih rutin melakukan patroli, terutama di titik-titik yang sudah jelas memiliki larangan berhenti maupun parkir.
"Harapannya ya biar ada patroli atau ditertibkan ya yang parkir di sisi jalan, apalagi di bawah rambu larangan," katanya.
Pengendara lainnya, Lutfi (36), juga melihat persoalan yang sama. Menurutnya, larangan sudah terpampang jelas, tetapi tetap saja ada pengendara yang memilih mengabaikannya.
"Iya udah jelas ada rambu larangan tapi tetap aja masih banyak yang melanggar," tegas dia.
Meski begitu, Lutfi menilai keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di sejumlah ruas jalan tidak selalu langsung membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi jalan yang cukup lebar membuat kendaraan lain masih bisa melintas.
Namun, menurutnya, keberadaan kendaraan di sisi jalan tetap menyimpan risiko bagi pengguna jalan lainnya. "Mengganggu banget sih enggak, karena jalannya kan lebar ya. Tapi tetap aja bisa bahayain pengendara," ujar Lutfi.
(yum/yum)

