Keluh Kesah Ortu Bertahun-tahun Ditipu TK 'Bodong' di Bandung

Keluh Kesah Ortu Bertahun-tahun Ditipu TK 'Bodong' di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 12 Sep 2026 10:15 WIB
3d render of kindergarten room, kids school interior
Ilustarsi TK (Foto: Getty Images/iStockphoto/Explora_2005)
Bandung -

Kekecewaan kini sedang dirasakan puluhan orang tua di Kota Bandung. Mereka merasa sudah ditipu setelah menyekolahkan anaknya di sebuah TK yang ternyata bertahun-tahun beroperasi tanpa izin alias 'bodong'.

Padahal, para orang tua sudah mengeluarkan uang puluhan juta demi menyekolahkan anaknya di TK yang berstatus swasta tersebut. Skandal ini pun bisa terbongkar saat anak mereka ternyata tidak mengantongi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk masuk ke jenjang SD.

Salah satu orang tua siswa yang kemudian berani buka suara soal kondisi ini adalah Sabina Ayuninda. Saat berbincang dengan detikJabar, Sabina menceritakan kronologi bagaimana kasus ini akhirnya bisa terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuanya berawal pada tahun ajaran baru 2026/2027. Anaknya, kebetulan merupakan alumni TK tersebut dan mau ia daftarkan ke SD swasta yang jadi pilihannya. Namun setelah daftar di SD, Sabina kaget karena anaknya tidak memiliki NISN.

"Anak saya kan lulus tahun ini dari TK itu, terus mau daftar SD kan. Pas daftar SD, ternyata NISN-nya enggak keluar," katanya via telepon, Sabtu (12/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kekhawatiran Sabina lalu mendorongnya untuk getol menanyakan masalah ini ke TK tempat anaknya dulu bersekolah. Namun dari beberapa pertanyaan yang ia lontarkan, pihak TK itu kata Sabina justru terkesan menyepelekan masalah yang mereka tanyakan.

Belakangan kemudian, kasus ini tak hanya menimpa Sabina. Dari 25 alumni TK tersebut, hanya 10 anak yang mengantongi NISN.

"Terus pas kita cek, lah jadi kita jadi merembet ke mana-mana. Kita cross cek juga ke gurunya, gurunya malah dalihnya, ydah nanti minta nomor telepon SD-nya aja, nanti kita yang hubungi, kayak gitu ngomongnya," ungkap Sabina.

Karena merasa tidak mendapat jawaban, Sabina kembali mengecek legalitas TK tersebut. Saat itu, ia mengaku terkejut lantaran legalitas TK anaknya dulu bersekolah diduga bodong.

Yang Sabina temukan hanya izin untuk kelompok belajar atau playgroup, jenjang di bawah TK. Itu pun kata dia, izinnya baru keluar pada September 2025.

Meski telah mengantongi sejumlah bukti ini, pihak TK kata Sabina tetap bersikukuh bahwa sekolah mereka punya legalitas yang resmi. Dari situ lah kemudian, satu per satu borok TK tersebut terbongkar.

Secara kelembagaan, TK tempat anak Sabina bersekolah memang berpusat di Pekanbaru. Bandung jadi salah satu cabang dari TK itu. Namun keanehan lalu muncul karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa TK di Bandung malah terdaftar di Pekanbaru.

"Akhirnya kebongkarlah ya borok-boroknya. Terus kita ngecek lah ijazah. Kok ijazah juga ngaco, enggak ada nomor ijazahnya. Pokoknya ngaco banget deh. Terus banyak yang typo ya, sekelas ijazah kan masa ada yang typo gitu. Anak saya aja itu lulusan 2041," bebernya.

Dari sini, Sabina mendapat informasi bahwa TK tersebut diduga sudah bodong sejak 8-9 tahun yang lalu. Sejumlah orang tua siswa lalu mengadukan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pekan lalu, masalah ini akhirnya mendapat kejelasan. Pihak Disdik sudah turun tangan dan langsung menutup operasional TK tersebut.

Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron memastikan telah menutup TK itu. Sementara terkait nasib siswanya, akan dipindahkan ke TK lain yang memiliki legalitas resmi.

"Baru satu ini yang ketahuan, itu sudah kita tutup, sudah diberhentikan. Muridnya dipindahkan ke sekolah yang ada izinnya," pungkasnya.

Asep menyatakan Disdik saat ini sedang fokus menertibkan lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin di Kota Bandung. Penertiban mulai menyasar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga jenjang TK.

"Sekarang kita akan petakan kembali lembaga-lembaga PAUD, TK, supaya tidak melakukan pembukaan tempat pelajaran tanpa ada izin. Jadi yang TK ini jelas sudah kita berhentikan, tidak boleh ada aktivitas belajar lagi," tuturnya.

Asep juga merespons tuntutan pengembalian dana dari para orang tua siswa. Ia menegaskan pengelola TK harus mengembalikan dana tersebut lantaran lembaga pendidikan yang dikelolanya dinyatakan bodong.

"Sanksinya dia juga harus bertanggung jawab, terhadap pungutan-pungutan itu harus dikembalikan. Makanya kita tutup supaya tidak menimbulkan kerugian lebih banyak lagi," tegasnya.

Disdik pun mengimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati. Lebih baik menanyakan dulu legalitas sebelum mendaftarkan anak ke sekolah, dibanding menyesal di kemudian hari.

"Ini kan sama halnya dengan bodong-bodong kayak travel. Makanya kita mengimbau kepada orang tua murid yang mau memasukkan sekolah, itu hati-hati ya. Jangan terjebak oleh wah ini bagus, belum tentu dia ada izin atau tidaknya. Harus tanya dulu, coba minta mana izinnya dan lain sebagainya. Ya kalau misalnya izinnya ada, kan aman," pungkasnya.

(ral/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads