EIGER Nature Lanjutkan Ekowisata, Perkuat Pemulihan Lingkungan di Puncak

EIGER Nature Lanjutkan Ekowisata, Perkuat Pemulihan Lingkungan di Puncak

Chayyara Zulghifary - detikJabar
Selasa, 08 Sep 2026 19:01 WIB
EIGER Nature Lanjutkan Ekowisata, Perkuat Pemulihan Lingkungan di Puncak
Foto: EIGER
Jakarta -

Menjelang pembukaannya untuk publik, EIGER Nature melanjutkan transformasi dari EIGER Adventure Land. Transformasi ini memperkuat visi yang telah dibangun sejak awal untuk menghadirkan destinasi ekowisata yang mengintegrasikan alam, petualangan, budaya, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui konsep 7E Ekowisata: Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, dan Entertainment. Konsep ini menjadi landasan dalam menghadirkan pengalaman ekowisata yang lebih bermakna.

"EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru," ujar Direktur Utama EIGER Nature Imanuel, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutkan Komitmen Pemulihan Lingkungan

Salah satu tahapan penting dalam perjalanan transformasi ini adalah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025. Pencabutan sanksi tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah dan menjadi bagian dari proses panjang penataan serta pengembangan kawasan.

ADVERTISEMENT

PT Eigerindo MPI (EMPI) telah melakukan upaya administratif terhadap keputusan penyegelan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Upaya ini disertai pelaksanaan arahan hasil verifikasi lapangan, hingga akhirnya terbit SK Pencabutan Sanksi Administratif.

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK DELH Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 tanggal 2 Desember 2025. Penerbitan SK ini menjadi bagian dari komitmen PT EMPI untuk mematuhi peraturan serta arahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam pencabutan sanksi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan komitmen dan upaya PT EMPI untuk mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan lahan kritis melalui pendekatan ekowisata. Pertimbangan lainnya yaitu dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal.

Sebagai informasi, sebelum PT EMPI masuk dan memulai kegiatan, lahan milik PTPN tersebut merupakan lahan kritis dan digarap secara ilegal.

Pencabutan sanksi tersebut juga merupakan bagian dari proses penataan terhadap sejumlah pelaku usaha lainnya di Kawasan Puncak yang sebelumnya menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Berbagai arahan telah dijalankan dan menjadi bagian dari EIGER sejak awal pengembangan kawasan. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui pemulihan lahan kritis di area PTPN I Regional 2 seluas 73,23 hektare, penanaman lebih dari 120.000 pohon serta 8 juta semak dan tanaman penutup tanah, pendataan keanekaragaman hayati di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare, serta pengelolaan air dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemanfaatan Kawasan Berbasis Daya Dukung Lingkungan

Pengembangan EIGER Nature dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta ketentuan pemanfaatan masing-masing kawasan.

Pada Zona Pemanfaatan TNGGP seluas 253,66 hektare, pemanfaatan kawasan dilakukan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tanggal 24 April 2019 tentang IUPSWA pada Zona Pemanfaatan TNGGP.

Sebelum IUPSWA diterbitkan, telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan, serta penyusunan rencana pemanfaatan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan habitat asli di lokasi.

EIGER Nature berupaya untuk menjaga dan melindungi kawasan konservasi. Oleh karena itu, hingga saat ini Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di dalam kawasan TNGGP hanya 0,15%, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan pemegang izin IUPSWA boleh membangun maksimal 10% dari luas izin yang diberikan.

Area yang dikelola EIGER Nature di kawasan PTPN untuk kegiatan ekowisata adalah 73,23 hektare, berada dalam porsi pemanfaatan yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, dengan KDB tercatat hanya 3,64%. Lebih dari 90% lahan milik PTPN tersebut kembali hijau penuh dengan pohon, perdu, dan semak.

Perizinan dan Keterbukaan

Pengembangan EIGER Nature telah melalui proses yang panjang untuk berbagai perizinan dan dokumen persetujuan sejak 2018. Beberapa dokumen utama yang telah terbit antara lain:

  • Perizinan tata ruang: Surat Keputusan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bogor Nomor 591.2/002/0370/DPMPTSP/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberian IPPT (31 ha), PKKPR Nomor 07122210213201299 tanggal 16 Desember 2022 (42,23 ha, sehingga total luas tanah yang dikerjasamakan dengan PTPN adalah seluas 73,23 ha), PKKPR Penilaian Nomor 593.1/057/IPR/DPUPR/2022 tanggal 30 Desember 2022, serta PKKPR Nomor 22052610213201142 tanggal 22 Mei 2026 untuk area seluas 73,23 hektare yang diterbitkan melalui OSS.
  • Persetujuan lingkungan: Surat Rekomendasi atas UKL UPL dari Dinas LH Kabupaten Bogor Nomor 660.1/969/TL-DLH (lokasi TNGGP), Rekomendasi atas Revisi UKL UPL dari Dinas LH Kabupaten Bogor Nomor 660.1/440/TL-DLH, serta SK Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 tanggal 2 Desember 2025.
  • Site plan: Site Plan Nomor 591.3/106/Kpts/SP-DPUPR/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengesahan Site Plan, serta Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor 600.3.2.4.2/010/Kpts/SP-DPUPR/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Pengesahan Revisi ke-2 Rencana Tapak.
  • Perizinan bangunan: IMB Nomor 556.31/003.2.1/00912/DPMPTSP/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang IMB, serta PBG Nomor SK-PBG-320126-22062023-001 tanggal 22 Juni 2023.

Bagi EIGER Nature, keterbukaan merupakan bagian dari proses pengembangan kawasan. Karena itu, EIGER Nature terbuka terhadap dialog dengan pihak yang memiliki perhatian terhadap lingkungan, sekaligus terus memperkuat edukasi dan komunikasi lingkungan kepada pengunjung.

(akd/ega)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads