Konflik Lahan di Puncak, 26 Keluarga Diminta Kosongkan Rumah

Andry Haryanto - detikJabar
Jumat, 04 Sep 2026 13:33 WIB
Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Pemerintah Desa Tugu Utara mempertemukan warga dengan PT SSBP. (Foto: Andry Haryanto/detikJabar)
Bogor -

Kiryono, yang akrab disapa Yono, masih mengingat jelas surat yang diterima warga. Koordinator Kelompok Petani Hutan itu mengatakan, isinya meminta 26 kepala keluarga meninggalkan 'rumah dinas' pekerja perkebunan teh yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut kemudian dibicarakan dalam pertemuan antara warga dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) pada Selasa, 1 September 2026. Bagi masyarakat, masalah itu bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Di baliknya terdapat hubungan kerja yang mereka anggap belum pernah dituntaskan secara hukum.

Konflik serupa, menurut Yono, bukan kali pertama terjadi. Ia memperkirakan perselisihan antara warga dan perusahaan sudah berulang sekitar empat kali. Namun, ketegangan kali ini mengundang perhatian lebih luas setelah surat pengosongan dilayangkan.

"Konflik ini sudah terjadi kurang lebih empat kali atau untuk kesekian kalinya. Namun, kali ini mulai agak ramai setelah datang surat pengusiran yang disertai intimidasi," kata Yono kepada detikJabar, Rabu (2/9/2026).

Yono menuturkan, sebagian keluarga telah menetap di kawasan tersebut selama tiga hingga lima generasi. Mereka mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) dan tercatat sebagai warga setempat. Rumah-rumah itu bukan hanya tempat bernaung, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang tumbuh bersama perkebunan.

Namun, perusahaan memandang tempat tinggal tersebut sebagai rumah karyawan yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Hak untuk menghuni bangunan itu melekat pada hubungan kerja. Ketika ikatan kerja berakhir, dasar bagi warga untuk menetap juga dinilai gugur.

Warga mempertanyakan status mereka yang tidak lagi bekerja, tetapi mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Yono juga menyebut ada pekerja yang jam kerjanya dikurangi secara drastis karena perusahaan disebut tidak memiliki cukup biaya untuk membayar upah.

"Salah satu persoalannya adalah pemutusan kerja secara sepihak tanpa paklaring. Gaji mereka juga jauh dari UMK. Tidak ada surat yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Di tengah ketidakjelasan itu, sebagian warga mulai menggantungkan penghidupan pada sektor lain. Yono mengatakan, mereka bergabung dalam Kelompok Petani Hutan dan menanam kopi dengan pola tumpang sari di bawah naungan pepohonan.

Kegiatan tersebut dijalankan di kawasan hutan produksi Perhutani melalui skema perhutanan sosial. Lahan itu menjadi tumpuan warga untuk mempertahankan sumber penghidupan setelah pekerjaan di perkebunan mulai berkurang atau berhenti total.

Yono menilai pembicaraan tentang pengosongan rumah tidak dapat dipisahkan dari status pekerjaan warga. Ia juga keberatan ketika penyelesaian yang ditawarkan justru mengarah pada pembuatan lamaran kerja baru. Sebab, menurut dia, persoalan utama terletak pada hubungan ketenagakerjaan lama yang belum diselesaikan secara terang benderang.

"Persoalan yang terjadi adalah konflik pengusiran. Namun, yang disampaikan justru soal membuat lamaran kerja. Padahal, banyak warga yang masih bekerja juga diberhentikan atau dikurangi hari kerjanya," tutur Yono.

Dalam pertemuan pada Selasa, 1 September 2026, Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Pemerintah Desa Tugu Utara memediasi warga dengan PT SSBP. Musyawarah tersebut menghasilkan dua opsi bagi 26 keluarga yang menerima surat pengosongan.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma'mun Nawawi, mengatakan warga yang masih ingin bekerja dapat mengajukan diri kembali menjadi karyawan. Apabila hubungan kerja terbentuk lagi, mereka diperbolehkan menggunakan rumah karyawan di kawasan tersebut.

Pilihan kedua ditawarkan kepada warga yang tidak ingin kembali bekerja. Perusahaan, kata Asep, bersedia memberikan kompensasi berupa biaya kontrakan dan transportasi.

"Kalau ada yang mengatakan, 'Saya sudah tidak mau lagi menjadi karyawan SSBP,' pihak manajemen memberikan opsi lain berupa kompensasi kontrakan dan transportasi. Itu saja dua poinnya," ujar Asep.

Menurut dia, rumah yang dipersoalkan berada dalam kawasan HGU baru seluas 535 hektare. Lahan itu telah menjadi satu kesatuan dengan emplasemen yang digunakan sebagai tempat tinggal pekerja. Karena fungsinya sebagai rumah karyawan, hak untuk menghuninya berkaitan langsung dengan ikatan kerja yang sah.

Asep menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalan tengah. Warga yang sudah tidak memiliki hubungan kerja diharapkan dapat menerima kompensasi. Adapun mereka yang kembali menjadi pekerja bisa tetap menggunakan fasilitas rumah yang disediakan perusahaan.

Di tempat yang sama, Camat Cisarua Heri Risnandar menjelaskan bahwa persoalan menjadi lebih rumit karena satu keluarga terkadang memiliki riwayat kerja lintas generasi. Ada rumah yang semula ditempati orang tua karena bekerja di perusahaan, lalu setelah orang tua berhenti, anaknya melanjutkan menjadi karyawan dan memperoleh hak serupa.

Selama salah satu anggota keluarga masih berstatus pekerja, menurut Heri, keluarga tersebut masih dapat menempati emplasemen. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi hubungan kerja yang melahirkan hak atas rumah, penghuni secara otomatis harus meninggalkan bangunan itu.

"Jika tidak ada satu ketentuan pun yang membuat hak atas rumah itu timbul, mau tidak mau mereka harus keluar karena memang tidak lagi mempunyai hak," kata Heri.

Meski demikian, pemerintah kecamatan tidak hanya menyoroti kewajiban warga. Heri meminta perusahaan segera membenahi administrasi ketenagakerjaan. Status setiap pekerja harus disampaikan secara tertulis agar tidak memicu sengketa serupa di masa depan.

Menurut Heri, pola kerja di perkebunan terbagi dalam sejumlah bidang, mulai dari buruh harian hingga pekerja perawatan tanaman. Kondisi setiap orang karena itu tidak dapat disamaratakan begitu saja.

"Kami berada di posisi tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Forkopimcam, mereka memang tidak bekerja. Namun, apakah statusnya sudah di-PHK atau bagaimana, hal itu belum jelas," ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja yang diberhentikan wajib menerima surat pemberhentian resmi. Begitu pula bagi mereka yang tetap dipekerjakan, perlu memperoleh kontrak yang menerangkan hak serta kewajiban secara transparan.

"Kalau memang diberhentikan, surat pemberhentiannya harus ditegaskan. Kalau dilanjutkan bekerja, kontraknya juga harus jelas," kata Heri.

Perusahaan Belum Menjelaskan Status Pekerja

Ferlia dari bagian legal PT Sumber Sari Bumi Pakuan membenarkan adanya dua pilihan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Warga dapat kembali bekerja dengan ketentuan yang akan dirumuskan perusahaan atau memilih kompensasi selama satu tahun apabila menolak melanjutkan hubungan kerja.

"Kalau memang 26 orang ini bersedia kembali bekerja, silakan saja. Nanti mungkin ada perumusan-perumusan yang akan kami sampaikan dari pihak perusahaan," kata Ferlia kepada detikJabar.

Namun, Ferlia belum memberikan penjelasan mendalam mengenai awal mula konflik dan status administratif 26 warga tersebut. Ia beralasan belum mendapat amanat dari perusahaan untuk menyampaikan keterangan lebih jauh kepada publik.

"Untuk administrasi, kami belum berani menjawab. Persoalan administrasi masih harus dilihat datanya. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban mengenai hal itu," ujarnya.

Ia menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam pertemuan berikutnya atau melalui jawaban tertulis perusahaan. Penasihat hukum perusahaan juga disebut akan memberikan keterangan mengenai langkah hukum yang ditempuh selanjutnya.

Ketika ditanya soal status kerja yang dipersoalkan warga, Ferlia mengaku bahwa persoalan itu sepenuhnya berada di ranah manajemen perusahaan.



Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka"

(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork