Diprotes Warga, RSUD KHZ Musthafa Ungkap Tarif Parkir yang Berlaku

Diprotes Warga, RSUD KHZ Musthafa Ungkap Tarif Parkir yang Berlaku

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 03 Sep 2026 18:00 WIB
RSUD KHZ Musthafa
RSUD KHZ Musthafa (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Keluhan soal tarif parkir di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya viral di media sosial. Seorang warga mengaku keberatan setelah dikenai tarif Rp7.000 untuk parkir mobil selama sekitar 2 jam 20 menit.

Keluhan tersebut disampaikan akun TikTok Olih Putu Sumadimaja melalui video berdurasi 2 menit 37 detik. Video itu diberi keterangan, "Kapok aing mah ka RS HZ Mustopa".

Dalam video yang dilihat detikJabar, Olih mengaku kaget ketika hendak membayar parkir. Dia menyebut kendaraannya merupakan mobil plat merah milik desa yang digunakan untuk mengantarkan warga sakit ke RSUD KHZ Musthafa di Rancamaya, Singaparna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aing mani ngabaledag hulu ieu. Ieu teh mobil plat merah anu ti desa, nganterkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa anu aya di Rancamaya, Singaparna. Asup parkir," ujar Olih.

Dia merinci kendaraannya masuk ke area parkir pada pukul 07.52 WIB dan keluar pukul 10.12 WIB. Dengan demikian, kendaraan tersebut terparkir sekitar 2 jam 20 menit.

ADVERTISEMENT

"Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu teh mobil desa, plat merah, keur nganterkeun jalma kurang mampu di lemburna," katanya.

Olih menilai tarif tersebut memberatkan, terutama bagi masyarakat yang datang untuk berobat. Dia juga menyinggung Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan membandingkannya dengan tarif parkir di RSUD Pandega Pangandaran.

"Pa Cecep, arek kieu we mimpin daerah teh, khususna bisnis parkir? Tong teuing kawas di RSUD Pandega Pangandaran, gratiskeun khusus plat merah. Kumaha ieu teh kalah beuki ngaco, kuduna mah ngaringankeun," ucapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dapil 5, Ucu Mulyadi, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, tarif Rp7.000 untuk durasi sekitar dua jam terlalu tinggi.

Ucu menegaskan tarif parkir kendaraan roda empat di Tasikmalaya seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda), yakni sekitar Rp2.000.

"Kan sesuai perda, roda empat itu Rp2.000. Kalau memang ada perubahan tarif, harus ada dasar hukumnya dan harus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia meminta pengelolaan parkir di fasilitas publik tidak semata-mata berorientasi komersial.

"Jangan terlalu komersil dalam pengelolaan parkir. Apalagi kalau pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, tetap harus mengikuti aturan dan sesuai dengan perda," tegasnya.

Direksi RSUD KHZ Musthafa kemudian buka suara mengenai polemik tarif parkir tersebut. Pihak rumah sakit menyebut tarif parkir telah disesuaikan sejak 1 September.

Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa Aa Ahmad Dimyati mengapresiasi masukan dari warga.

"Saya apresiasi kritikan yang tentunya itu membangun. Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring," kata Aa kepada detikJabar, Kamis (3/9).

Menurut pihak rumah sakit, tarif tersebut telah ditentukan melalui koordinasi antara pihak ketiga, RSUD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan.

Untuk kendaraan roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dengan tarif maksimal Rp10.000 selama 24 jam. Sementara itu, kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 untuk satu jam pertama dengan tarif maksimal Rp5.000.

Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan, Sudaryan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini belum memiliki peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tarif parkir di kompleks perkantoran atau lahan komersial.

"Karena dikita, tarif parkir diluar badan atau bahu jalan itu belum ada Perbupnya, dikita baru ada yang mengatur tarif parkir di badan jalan. Di area komersil belum ada payung hukumnya," ujar Sudaryan.

"Penentuan tarif tersebut panjang alurnya dan sudah dikoordinasikan dengan Kabag Hukum Setda, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya," tambah Sudaryan.

Sudaryan berharap segera diterbitkan Perbup yang mengatur tarif parkir di area komersial. Dengan demikian, penetapan tarif dapat lebih terukur dan tidak menimbulkan polemik.

"Tentu kita menunggu peraturan pastinya sebagai pijakan kami. Supaya ada kejelasan," kata Sudaryan.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads