Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026), mendapat sorotan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
Bagi Ombudsman, peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan mengenai jumlah orang yang melintas di atas jembatan sebelum akhirnya roboh. Ada persoalan yang dinilai lebih mendasar dan perlu dijawab, yaitu siapa yang memastikan jembatan itu aman dan layak digunakan masyarakat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan itu menjadi titik perhatian Ombudsman Jabar dalam melihat peristiwa yang mengundang perhatian publik tersebut. Sebab, keselamatan masyarakat seharusnya sudah menjadi bagian dari proses sejak sebelum sebuah fasilitas dibuka dan digunakan.
"Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting, apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Fitry menilai, peristiwa robohnya Jembatan Pongpet perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal apa yang terjadi ketika jembatan dipadati masyarakat, tetapi juga seluruh proses sebelum jembatan tersebut diresmikan dan dibuka untuk umum.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Karena itu, Ombudsman memandang perlu ada kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pembagian peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," tegas Fitry.
Menurut Ombudsman Jabar, selesainya pembangunan sebuah jembatan secara fisik tidak serta-merta berarti fasilitas tersebut sudah siap digunakan masyarakat.
Ada sejumlah tahapan yang harus dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung jembatan, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan fasilitas tersebut.
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang aman dan layak. Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar penyelesaian pekerjaan atau peresmian, tetapi harus memastikan keselamatan pengguna.
Ombudsman Jabar juga menyoroti proses perencanaan pembangunan Jembatan Pongpet, mulai dari bagaimana kebutuhan pembangunan diidentifikasi, koordinasi dengan pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga pola pengawasan dan pembagian tanggung jawab apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.
"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik," jelas Fitry.
Bagi Ombudsman Jabar, robohnya Jembatan Pongpet harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Persoalannya bukan sekadar memperbaiki bagian jembatan yang rusak dan kemudian kembali membukanya untuk masyarakat.
Evaluasi perlu menyentuh seluruh proses, termasuk status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, hingga dasar yang digunakan untuk menyatakan jembatan layak digunakan.
"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," pungkas Fitry.
(bba/orb)
