Kepercayaan mengganti nama anak yang sering sakit ternyata masih ditemukan di Kabupaten Majalengka. Sebagian orang tua masih menganggap perubahan nama dapat menjadi salah satu ikhtiar ketika anak mengalami sakit berulang.
Fenomena tersebut juga tercermin dalam pengajuan perubahan nama di dokumen kependudukan. Meski jumlahnya tidak banyak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka masih menemukan pengajuan perubahan nama dengan alasan anak sakit-sakitan.
"Setiap tahun ada (yang mengajukan mengganti nama anaknya karena sakit-sakitan). Kalau yang ganti nama karena sakit-sakitan mah setahun paling di bawah lima," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Majalengka Anang Setiana kepada detikJabar, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emang enggak banyak sih, kasuistis itu mah, enggak banyak," sambungnya.
Meski begitu, Anang menjelaskan, tidak semua permohonan perubahan nama yang diajukan masyarakat dapat langsung diproses oleh Disdukcapil. Menurutnya, perubahan nama secara hukum harus memiliki dasar dan alasan yang kuat. Terlebih jika perubahan yang diminta bukan sekadar memperbaiki kesalahan penulisan, melainkan mengganti nama secara keseluruhan.
Untuk perubahan nama secara keseluruhan, lanjut Anang, masyarakat diarahkan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu kemudian menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melakukan perubahan data kependudukan.
"Kalau betul-betul perubahannya total, yang jelas kita arahkan ke Pengadilan Negeri untuk merubah. Dia harus membawa syarat-syarat di sana, apakah dokumen ataupun nanti pendapatnya apa," jelas Anang.
"Dan kita sifatnya diperintahkan. Nanti putusan itu mengabulkan dan diperintahkan untuk melaporkan ke Dukcapil untuk mengganti," sambungnya.
Pengalaman dalam proses pengajuan, Anang bercerita, pernah ada permohonan perubahan nama dengan alasan yang dinilai tidak cukup kuat. Permohonan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Kemarin ada yang tidak dikabulkan karena memang tidak kuat alasannya," ungkapnya.
Disdukcapil, kata Anang, juga tidak akan sembarangan mengubah data kependudukan tanpa dasar yang jelas. Setiap perubahan dalam sistem administrasi kependudukan memiliki rekam jejak.
"Kalau kita enggak ada data atau enggak ada alasan kuat, enggak ada dokumen yang bisa di-upload, ya kita nolak. Daripada kita disalahkan, karena kalau di sini kalau mengubah sesuatu, historisnya tercatat orang yang punya akunnya," ucapnya.
Dalam praktiknya, tidak semua perubahan nama berkaitan dengan kepercayaan karena anak sakit-sakitan. Ada pula warga yang mengajukan perubahan karena kesalahan penulisan atau alasan lain yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
"Sebulan di bawah 10, rata-rata yang mengajukan permohonan ganti nama itu. Ada yang dikabulkan, ditolak, ada yang diarahkan ke pengadilan," tuturnya.
"Alasannya beragam, nggak cuma alasan yang karena sakit-sakitan aja," sambungnya.
(yum/yum)
