Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menyikapi keluhan masyarakat terkait data sosial ekonomi atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah itu ditempuh setelah Pemprov Jabar mencermati adanya persoalan di lapangan. Sejumlah warga mengeluhkan data sosial ekonomi yang tercantum dalam DTSEN dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual yang mereka alami.
Pemprov Jabar pun meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pemutakhiran data, termasuk mendapat fasilitasi untuk memperbaiki data apabila desil yang tercatats tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh sekretaris daerah kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Herman mengatakan langkah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten dan kota menjalankan tiga langkah: pertama, segera melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan agar masyarakat mengetahui jalur yang bisa ditempuh untuk memperbarui data sosial ekonomi.
"Melaksanakan sosialisasi kepada perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, serta masyarakat tentang mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui dtsen-form.bps.go.id," ucap Herman dalam SE tersebut, Rabu (2/9/2026).
Langkah kedua, kepala desa dan lurah diminta turun tangan memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan pemutakhiran data. Peran pemerintah di tingkat paling bawah ini dinilai penting karena proses pembaruan harus disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga.
"Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga," katanya.
Langkah ketiga, pemerintah kabupaten dan kota diminta membangun koordinasi dengan kepala BPS di masing-masing daerah untuk memastikan proses pemutakhiran data dapat berjalan.
"Melaksanakan koordinasi yang baik dengan Kepala BPS Kabupaten/Kota," tegas Herman.
Pemprov Jabar menegaskan instruksi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah. Herman bahkan menutup surat tersebut dengan penekanan agar langkah itu dijalankan secara serius.
Surat tersebut dikirimkan kepada sekretaris daerah di seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Mulai dari Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, termasuk Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, hingga Sukabumi.
Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)
