Pemprov Jabar Siap Bantu Bangun Kembali Pesantren yang Terbakar

Pemprov Jabar Siap Bantu Bangun Kembali Pesantren yang Terbakar

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 31 Agu 2026 22:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap turun tangan membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran. Bantuan tidak hanya diarahkan bagi rumah warga, tetapi juga fasilitas pendidikan seperti pondok pesantren yang terdampak musibah.

Dedi menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan korban kebakaran menghadapi dampak musibah tersebut sendirian. Pemprov Jabar, kata dia, siap terlibat untuk membantu meringankan beban warga maupun pengelola pondok pesantren yang bangunannya dilalap api.

"Terhadap warga yang mengalami kebakaran atau pesantren yang mengalami kebakaran, pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk membantu meringankan beban warga pimpinan pondok pesantren yang kebakaran dengan ikut bersama-sama membangun kembali rumah, membangun kembali pesantren," kata Dedi, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bantuan dari Pemprov Jabar tidak serta-merta diberikan tanpa mekanisme. Pemerintah kabupaten dan kota menjadi pintu awal dalam pengajuan bantuan ketika terjadi kebakaran dan daerah membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Rudi Hermawan Kusumah mengatakan pernyataan Dedi tersebut merupakan bentuk kesiapan Pemprov untuk membantu daerah menghadapi kejadian darurat, termasuk kebakaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi kan statement Pak Gub mah kan menyampaikan di publik bahwa apabila ada kejadian-kejadian yang insidentil atau kebakaran sifatnya darurat di kabupaten/kota, Pemprov pada dasarnya siap membantu," ujarnya.

Menurut Rudi, pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov Jabar. Setelah itu, tim akan diterjunkan untuk memastikan data korban dan kondisi di lapangan.

"Dari kabupaten/kota ngajuin tuh untuk permohonan bantuan, ya kami ngirimin staf kita untuk verifikasi. Sama biasa kan laporannya dari juga tim Perkim kabupaten/kota, dia mendata 'Pak ini yang lima, ada sepuluh atau dua puluh korban KK-nya'," ungkapnya.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak. Status rumah, korban, hingga kepemilikan tanah menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum data ditindaklanjuti.

"Kita lihat bener nggak itu rumahnya atau tanah siapa. Diverifikasi, kan nggak semua dikasih bantuan kecuali kalau misalkan yang terdampaknya dia sewa atau apa, terus kepemilikan tanahnya diverifikasi," jelas Rudi.

Setelah verifikasi selesai, data tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan bentuk penanganan dan sumber bantuan. Rudi menjelaskan bantuan bagi korban kebakaran dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Nanti data itu baru dilaporkan ke pimpinan. Nanti bantuannya ini dari mana? Melalui Kesra atau melalui Dinas Sosial atau melalui DPMD. Kalau Perkim mah tidak memberi bantuan uang karena bukan di kita pemberi bansos," ungkapnya.

Disperkim sendiri, kata Rudi, lebih berperan dalam aspek teknis dan verifikasi kondisi korban. Penanganan kebakaran darurat juga berbeda dengan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang menjadi program rutin instansinya.

"Layak atau tidaknya di teknisnya, kecuali kalau yang rutilahu kegiatan di kita, itu mah beda lagi itu mah kan bukan dari darurat ada bencana, itu mah rutin kan," tuturnya.

Soal besaran bantuan, Rudi menyebut nilainya bergantung pada skema dan perangkat daerah yang menyalurkannya. Ia menyinggung bantuan yang sebelumnya pernah disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Ya kemarin DPMD itu Rp40 juta kalau tidak salah. Saya kurang tahu nilai besarannya ya, karena kan di OPD masing-masing yang biasanya itu yang memberi bantuan," ujar Rudi.

Dengan mekanisme tersebut, warga korban kebakaran pada dasarnya tidak langsung mengajukan permohonan kepada Pemprov Jabar secara perorangan. Penanganan awal dilakukan pemerintah kabupaten atau kota sebelum pemerintah daerah mengajukan permohonan dukungan apabila membutuhkan bantuan dari provinsi.

"Ya ngajuinnya ke kabupaten/kota. Biasanya kalau mereka kesulitan pendanaan dan lain-lain minta bantuan ke Gubernur. Jadi ditangani bersama gitu," tegas Rudi.

Pemprov Jabar pun menunggu laporan dan pengajuan dari daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani musibah tersebut. Salah satu sumber yang dapat digunakan untuk membantu penanganan darurat adalah Belanja Tidak Terduga (BTT), sesuai kemampuan anggaran pemerintah.

"Iya kayak Sukabumi, misalkan dari mereka tidak ada anggaran untuk BTT bantuan bencana ya atau darurat. Karena kekurangan anggaran mereka minta ke Gubernur, direspon oleh provinsi dari anggaran BTT, dari kemampuan di provinsi juga," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KDM Datangi KPK, Bahas Normalisasi Sungai hingga Penyelamatan Aset"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads